• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pengamat Sarankan Proses Hukum Dilanjutkan

by BontangPost
22 Maret 2018, 11:34
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi(Net)

Ilustrasi(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kaltim memutuskan akan menunda proses hukum terkait kasus korupsi yang diduga melibatkan calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur (Cawagub) Kaltim. Pasalnya kedua institusi tersebut telah mendapat surat instruksi dari Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi II Intel Kejati Kaltim, Hargo Bawono. Menurutnya, penundaan proses penyelidikan untuk menjaga kondusifitas dan kelancaran proses penyelenggaraan Pilgub Kaltim.

“Bukan dihentikan, tapi ini hanya penundaan sementara. Karena kami diminta MA, apabila ada salah satu kontestan pilkada yang sedang disidik, ditunda dulu penanganannya. Setelah pilkada kami akan tindak lanjuti,” katanya, Selasa (20/3) lalu.

Atas keputusan aparat hukum tersebut, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menegaskan, tidak ada alasan yang kuat bagi kepolisian dan kejaksaan menunda proses hukum terhadap peserta pilkada.

Baca Juga:  Dipecat karena Ikut Serikat Buruh? 

“Aspek non hukum, utamanya politik pilkada, tidak bisa mencampuri urusan penegakan hukum. Terutama dalam hal tindak pidana korupsi,” kata pria yang akrab disapa Castro itu, Rabu (21/3) kemarin.

Castro menyebut, langkah kedua lembaga hukum tersebut berseberangan dengan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap peserta pilkada yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Seharusnya dicontoh kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya.

Disinggung soal kemungkinan kasus dugaan korupsi yang menyertakan nama Syaharie Jaang, Rusmadi, Isran Noor, dan Rizal Effendi tersebut diambil alih KPK, menurutnya hal itu tidak dapat dilakukan. Lantaran lembaga antirasuah tersebut telah menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan kejaksaan dan kepolisian.

Baca Juga:  Kasus Eskalator Dewan Naik Penyidikan

“Di MoU itu disepakati, di antara ketiga lembaga harus saling menghormati kasus yang masing-masing ditangani. Jadi KPK hanya akan melanjutkan proses hukum terhadap kasus yang ditanganinya dari awal,” bebernya.

Dia menambahkan, penundaan proses hukum terhadap sejumlah nama yang diduga terlibat kasus korupsi sama saja memberikan ruang bagi terlapor menghilangkan barang bukti. Di samping itu, penundaan proses hukum dengan alasan pilkada dinilai tidak baik bagi independensi penegakan hukum.

“Ini akan menjadi preseden buruk ke depan. Kalau dugaannya kuat dan disertai bukti yang memadai, seharusnya proses hukum tetap dilanjutkan,” sarannya.

Alasan lain, apabila kejaksaan dan kepolisian melanjutkan penyidikan kasus tersebut, publik tidak akan disuguhkan calon yang sudah terkonfirmasi terlibat tindak pidana korupsi. Dengan melanjutkan penyidikan kasus tersebut, rakyat dapat disodorkan tokoh yang bersih dari kasus korupsi.

Baca Juga:  Damkar Minta Tambahan Personel 

“Proses hukum bagi peserta pilkada ini juga menjadi saringan bagi publik untuk mengetahui calon-calon yang akan dipilih rakyat. Pemilih bisa mengetahui mana calon yang bersih dan mana calon yang terindikasi korupsi,” katanya.

Terakhir, upaya penegakan hukum dapat menjamin pilkada yang bersih sejak dari penjaringan. “Kita butuh memastikan pilkada yang bersih sejak dari hulu ke hilir. Termasuk memastikan calon-calon yang bertarung tidak punya masalah hukum,” tutupnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: korupsiMetro Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PARAH!!! Kampus Unikarta Jadi Proyek “Abu Nawas” 

Next Post

Tongkol Freezer Burn Disebut Ikan Plastik

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.