• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Dipecat karena Ikut Serikat Buruh? 

by BontangPost
20 November 2018, 15:45
in Kaltim
Reading Time: 4 mins read
0
Kasmajaya(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Kasmajaya(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Penghentian hubungan kerja (PHK) tanpa keputusan pengadilan hubungan industrial (PHI) kerap terjadi di Kaltim. Belum lama ini, kasus serupa terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dua orang dihentikan karena ditengarai ikut serikat buruh.

Sejumlah buruh yang bekerja di PT Bondi Raya itu antara lain Arham (25) dan Hermansyah (44). Keduanya menyebut dihentikan dari perusahaan yang bergerak di bidang produksi batu bata ringan itu pada bulan yang sama.

Ditemui Metro Samarinda di Sekretariat Serikat Buruh Sejahtera Sejahtera Indonesia (SBSI) Kaltim Jalan MT Haryono, Arham mengaku dirinya bekerja di perusahaan tersebut pada 2015.

“Di perusahaan itu saya diajak bekerja. Pertama kali bekerja waktu perusahaan didirikan. Waktu itu, saya masuk kerja tanpa diminta surat lamaran dan persyaratan lainnya,” ungkap dia, Senin (19/11) kemarin.

Pada Agustus 2018 lalu, pimpinan perusahaan memecat pria yang berkulit sawo matang itu. Alasannya, dia tidak menyerahkan surat lamaran. “Saya jadi bingung, padahal dari dulu saya tidak pernah diminta surat lamaran. Karena tidak serahkan surat itu, saya dikasih surat PHK,” tutur Arham.

Dia mengaku heran dengan permintaan surat lamaran itu. Padahal dirinya telah dipercaya pimpinan untuk bekerja di perusahaan tersebut. Pada Februari lalu, Arham direkomendasikan mengikuti latihan pesawat uap di PT Indo Training.

“Latihan itu selama lima hari. Tetapi sertifikat enggak dikasih ke saya. Masih dipegang perusahaan. Alasan mereka, biaya latihan ditanggung perusahaan,” terangnya.

Efek lain dari PHK tersebut yakni Arham tidak diberikan pesangon. Bahkan gaji di bulan terakhir ketika dihentikan, hanya dibayar separuh dari total gaji.

Baca Juga:  WASPADA!!! Kaltim Rentan Praktik Human Trafficking

“Alasannya masih sama, saya masuk kerja tanpa ada surat lamaran. Tiga tahun bekerja itu tidak ada pengakuan. Bilangnya perusahaan tidak punya kewajiban memberikan pesangon,” ucapnya.

Pengakuan senada diungkapkan Hermansyah  (44). Dia menyebut, dirinya bekerja di perusahaan yang berlokasi di RT 10, Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja itu, sebagai pekerja harian. Setiap hari, sekira 54 orang buruh bekerja dengan gaji per hari sebesar Rp 80 ribu.

“Kami bekerja sejak jam delapan pagi. Pulang jam lima sore. Sejak masuk kerja pada Agustus 2017 sampai dihentikan Agustus 2018, kami bekerja lebih dari tujuh jam. Gaji di bawah UMK (upah minimum kabupaten, Red.),” katanya.

Pertama kali bekerja di perusahaan tersebut, Hermansyah digaji dengan sistem harian dengan nilai yang sama dengan puluhan buruh lainnya. Dia mengaku pernah bekerja selama sebulan penuh tanpa libur.

“Kami bekerja 240 jam dalam sebulan. Tidak ada hitungan lembur. Bayarannya tetap sama. Setelah dihentikan, tidak ada pesangon yang diberikan perusahaan,” bebernya.

Penyesuaian hari kerja baru diterapkan perusahaan pada Oktober 2017. Sementara gaji buruh berdasarkan UMK disesuaikan pimpinan korporasi itu pada Juli 2018.

“Selama bertahun-tahun perusahaan tidak menggaji buruh dengan standar UMK. Kami dihentikan tanpa diberikan pesangon. Hitungan lembur tidak diterapkan perusahaan,” sesalnya.

Ketua Dewan Pimpina Cabang Federasi Industri Kesehatan Energi dan Pertambangan SBSI Kukar, Kasmajaya menegaskan, PHK tanpa keputusan PHI tersebut menjadi catatan kelam bagi nasib pekerja di Kaltim. SBSI Kukar telah melaporkan kasus itu pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.

Baca Juga:  ODGJ Perlu Perhatian Masyarakat 

Namun belum ada tindak lanjut dari dinas tersebut. Pihaknya berharap, ada mediasi yang memungkinkan dua orang buruh itu mendapatkan pesangon dan pembayaran gaji sesuai UMK.

“Perusahaan harus membayar pesangon dan upah kelebihan kerja yang tidak dibayar. Seharusnya jam kerja hanya tujuh jam untuk enam hari kerja. Kalau lebih dari itu, maka perusahaan harus menghitungnya sebagai lembur,” jelas Kasmajaya.

Pihaknya ingin menempuh jalur PHI dalam penyelesaian kasus tersebut. Namun urung dilakukan karena penyelesaiannya memerlukan waktu paling cepat satu tahun. “Sementara buruh ini butuh makan untuk kelanjutan hidup. Kami sudah laporkan kasus ini di DPRD Kaltim. Kami ingin kasus ini diselesaikan secepatnya,” imbuh dia.

Dikonfirmasi, bagian Human Resources Departement PT Bondi Raya, Edy Saputra membantah tudingan buruh tersebut. Pihaknya tidak menghentikan keduanya karena ikut dalam serikat pekerja.

“Kami tidak ada masalah dengan serikat. Kami mengerti undang-undang. Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, mereka bisa membentuk serikat tanpa izin perusahaan. Sebagai orang Timur, mestinya ada etika. Mereka membentuk serikat. Tetapi kami enggak persoalkan itu. Intinya serikat itu jembatan perusahaan ke karyawan,” tegasnya.

Menurut Edy, perusahaan tidak menghentikan para pekerja tersebut. Melainkan keduanya berhenti atas kesadaran masing-masing pribadi. Sehingga perusahaan menyatakan para pekerja itu mengundurkan diri dari perusahaan.

“Dari awal kami sudah tekankan, sebanyak 54 orang itu diminta membuat untuk melengkapi administrasi. Kami kasih waktu dua bulan. Kalau tidak mau, berarti dinyatakan mengundurkan diri. Sebanyak 52 orang membuat surat lamaran itu. Sedangkan mereka berdua enggak mau buat,” katanya.

Baca Juga:  Meriahkan Momen Natal, Aston Berbagi Penawaran Menarik 

Pihaknya telah mengingatkan para buruh, apabila tidak membuat surat lamaran dan kelengkapan administratif lain, maka yang bersangkutan dianggap tidak melanjutkan kontrak.

“Kalau pada saat itu mereka mau melengkapi administrasi, ya kami bikinkan kontrak. Tetapi setelah dua bulan kami tunggu, enggak ada bikin kontrak. Sama saja mereka tidak mau bekerja. Sebenarnya hanya itu masalahnya,” terang Edy.

Kaya dia, perusahaan tidak memberikan pesangon pada keduanya disebabkan belum ada ikatan kontrak. Karena sebelum ada kebijakan pengumpulan surat lamaran, pihaknya hanya mempekerjakan buruh atas dasar keinginan pribadi pekerja.

“Mereka sama sekali tidak ada ikatan kerja. Jadi gimana kami menghitung pesangon? Kerjanya masih harian lepas. Kami membayar berdasarkan daftar hadir. Waktu masuk, mereka tidak kami mintai lamaran,” tegasnya.

Pola kerja harian tersebut diterapkan karena perusahaan baru dibentuk. Sebagai perusahaan pendatang baru, rekrutmen pekerja tidak berdasarkan kontrak.

“Di 2018 ini, kami mulai terapkan itu. Kami dituntut tertib administrasi. Sudah kami sampaikan secara lisan dan tertulis, bagi anggota yang belum melengkapi lamaran dan persyaratan kerja, kami minta lengkapi. Bahkan nama-namanya sudah kami umumkan di papan pengumuman,” jelasnya.

Edy memiliki alasan di balik penggajian yang tidak didasarkan UMK. Sebelum itu diterapkan, ada perjanjian dengan pekerja harian tersebut. Gaji diberikan PT Bondi Raya atas bukti kehadiran.

“Ternyata mereka mau bekerja tanpa pemaksaan. Setelah itu kami mau sesuaikan aturan. Kami minta mereka lengkapi persyaratan. Ternyata yang bersangkutan enggak mau. Mau apa lagi,” tutupnya. (*/um)

Tags: Metro Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Abdul Kadir Resmi Dilantik

Next Post

Jelang Akhir Tahun, Baru Enam Raperda Sah 

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltim Berduka, Meiliana Eks Pj Wali Kota Samarinda dan Pj Sekdaprov Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.