BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Bontang memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis kepada terdakwa Satriansyah dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini.
Ketua Majelis Hakim, Agung Prasetyo, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim turut menghukum terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.846.000.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita serta melelang harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta pembayaran uang pengganti dengan subsider tambahan penjara 2,5 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bahrodin, sebelumnya memohon pembebasan dengan alasan tidak terdapat unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara serta transaksi kliennya dinilai tidak berkaitan langsung dengan Pemerintah Kota Bontang. (ak)









