4 Hari Kedepan Pemeriksaan Mulai Dilakukan
BONTANG – Kasus proyek eskalator yang menjadi radar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah naik status, Kejari Bontang baru bisa melakukan pemeriksaan pada 4 hari berikutnya.
Kajari Bontang M Budi Setyadi melalui Kasi Pidsus Kejari Bontang Novita mengatakan, pihaknya tak bisa memberikan keterangan lebih. “Hari ini (kemarin, Red.) sudah dinaikkan ke penyidikan,” singkatnya, Kamis (4/5) kemarin.
Dijelaskan dia, karena masih penyidikan serta mengingat instruksi presiden yang tak boleh membuat gaduh, maka pihak Kejari pun memohon untuk dimaklumi. Dia juga meminta agar membiarkan timnya bekerja untuk menangani kasus tersebut. Apalagi, dalam kasus proyek eskalator DPRD Bontang ini tersangkanya masih belum ditetapkan.
Ditambahkan Kajari Bontang, nantinya akan ada beberapa yang merupakan bagian dari masalah. Disinggung adanya pengembalian dana yang diduga kerugian negara, Kajari menyatakan itu belum dilakukan dan akan berlangsung saat proses penyidikan nanti. “Tetapi, mau mengembalikan atau tidak, tetap ada penindakkan lebih lanjut,” ujar Budi.
Budi juga menyebutkan, 16 saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan, saat statusnya penyidikan maka sudah bisa diperiksa sebagai saksi. Kemungkinannya, jumlah saksi akan terus bertambah. “Belum tahu berapa orang, tetapi pasti banyak,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, proyek pengadaan eskalator yang menghubungkan lantai dasar dan lantai 1 di gedung DPRD Bontang menjadi temuan Kejari Bontang adanya dugaan tindak pidana korupsi. Proyek dengan dana anggaran dari APBD Bontang Tahun Anggaran 2015 ini bernilai Rp 2,9 miliar.
Meski menggunakan APBD TA 2015, proyek tersebut baru selesai tahun 2016 awal dan dibayarkan di APBD Perubahan tahun 2016. Pengerjaan yang harusnya rampung pada 26 Desember 2015 tak bisa dipenuhi CV Etika Sejahtera selaku kontraktor. Saat itu, kontraktor beralasan eskalator yang didatangkan dari Tiongkok itu tertahan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Jadi, diberikan adendum selama 50 hari untuk merampungkan pekerjaan.
Akibatnya, meski pekerjaan selesai pada Januari 2016, eskalator yang diklaim hemat listrik itu baru bisa digunakan pada pertengahan 2016. Pasalnya, sekretariat DPRD tidak berani menggunakan sebelum adanya pembayaran kepada kontraktor.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post