Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 20 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Divonis 3 Tahun, Idrus Pikir-Pikir

Reporter: M Zulfikar Akbar
Rabu, 24 April 2019, 15:30 WITA
dalam Nasional
2 menit dibaca
Divonis 3 Tahun, Idrus Pikir-Pikir

Terdakwa Idrus Marham saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4). Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Foto : Ricardo/JPNN.com

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Idrus Marham terlihat tegang ketika mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (23/4). Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu tampak sibuk mencatat ketika hakim membacakan vonis penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan untuk dirinya. Vonis itu berkaitan dengan suap proyek PLTU Riau 1.

Setelah hakim selesai membacakan putusan, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu kemudian berkoordinasi dengan tim kuasa hukum. Dan memutuskan untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Dia ingin mempelajari berkas putusan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. ”Dalam jangka waktu tujuh hari saya akan mempelajari putusan itu,” tutur Idrus.

Vonis Idrus sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Idrus berupa lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Idrus dinilai terbukti bersalah menerima uang Rp 2,35 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo.

Dalam putusan kemarin, hakim sepakat dengan tuntutan jaksa terkait dengan penerimaan suap tersebut. Hakim menganggap Idrus terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto.

Baca Juga:  Kejari Bontang Kembalikan Uang Rp 447 Juta ke Kas Negara

Hakim menyatakan Idrus menerima uang itu bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Sebelumnya, Eni telah divonis bersalah oleh hakim lantaran terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo terkait dengan proyek PLTU Riau 1. Eni dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Pertimbangan keringanan hukuman untuk Idrus disampaikan hakim dalam putusannya. Menurut hakim, Idrus berlaku sopan selama persidangan. Dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Hakim juga menyebut bahwa Idrus belum menikmati hasil korupsi. Sementara hal yang memberatkan adalah karena Idrus dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Usai sidang, Idrus yang mengenakan pakaian batik menyebut dirinya sama sekali tidak menerima uang dari proyek PLTU Riau 1. Bahkan, dia berani bersumpah bahwa dirinya tidak mengintervensi proyek itu selama menjadi Plt Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar. ”Bagaimana mungkin dalam waktu 21 hari (menjabat Plt Ketum Golkar) saya melakukan sesuatu,” terangnya.

Baca Juga:  Perusda AUJ Ditarget Kajari

Menurut Idrus, dalam putusan kemarin hakim menilai dirinya bersalah karena menerima uang dari proyek PLTU Riau 1 saat menjabat Plt Ketum Golkar pada Desember 2017 atau ketika Setnov selaku ketum definitif tersandung kasus e-KTP. ”Sementara proses ini (pembahasan proyek) cukup panjang, dua tahun setengah,” imbuh dia. (tyo/jpg)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: idrus marhamkorupsiKPKpltu riau
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan9Tweet6Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Selama 12 Hari

Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Selama 12 Hari

Senin, 12 April 2021, 11:45 WITA
Malang Diguncang Gempa Magnitudo 6,7

Malang Diguncang Gempa Magnitudo 6,7

Sabtu, 10 April 2021, 16:31 WITA
Orang Gila Ngamuk, 2 Meninggal

Orang Gila Ngamuk, 2 Meninggal

Kamis, 8 April 2021, 17:00 WITA
Bontang Silent Dilanjutkan, Skema Diubah

PP Royalti Hak Cipta Lagu; Putar Lagu di Kafe & Kantor Wajib Bayar

Rabu, 7 April 2021, 11:30 WITA
Boleh Salat Tarawih dan Idul Fitri, Ini Ketentuannya

Boleh Salat Tarawih dan Idul Fitri, Ini Ketentuannya

Senin, 5 April 2021, 21:00 WITA
Banjir Bandang NTT, 41 Orang Meninggal

Banjir Bandang NTT, 41 Orang Meninggal

Senin, 5 April 2021, 11:09 WITA
Postingan Selanjutnya
Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka PLTU Riau 1

Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka PLTU Riau 1

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Rabu, 14 April 2021, 08:45 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 15 April 2021, 12:00 WITA
BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

Senin, 19 April 2021, 19:34 WITA
Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Senin, 19 April 2021, 20:28 WITA
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

Senin, 19 April 2021, 19:34 WITA
Anggaran Terbatas, Hanya Jalan Soekarno-Hatta yang Diperbaiki

Anggaran Terbatas, Hanya Jalan Soekarno-Hatta yang Diperbaiki

Senin, 19 April 2021, 19:00 WITA
Tingkatkan Herd Immunity Karyawan, PKT Mulai Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Tingkatkan Herd Immunity Karyawan, PKT Mulai Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Senin, 19 April 2021, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.