• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Dua Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Divonis Empat Tahun, Rugikan Negara Rp3,77 Miliar

by Redaksi Bontang Post
11 Oktober 2025, 10:42
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Salah satu terpidana kasus tipikor pengadaan lahan Labkesda Bontang Dimas Saputro dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Salah satu terpidana kasus tipikor pengadaan lahan Labkesda Bontang Dimas Saputro dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang tahun 2012.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lili Evelin, Kamis (9/10/2025), kedua terdakwa, Noorhayati dan Dimas Saputro, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan,” ujar Lili saat membacakan putusan di ruang sidang Tipikor Samarinda.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Rp 25 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Dua Dirut Perseroda

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang Pilipus Siahaan menyebut, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pokok, majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar uang pengganti masing-masing Rp476,6 juta. Bila tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika tetap tak mampu, akan diganti dengan pidana penjara dua tahun empat bulan.

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan Labkesda di Jalan DI Panjaitan, Bontang, seluas 2.646 meter persegi pada November 2012. Berdasarkan hasil penyidikan, terjadi selisih harga jual tanah antara nilai yang ditetapkan Pemkot Bontang dan harga yang diterima pemilik lahan.

Baca Juga:  Tilap Dana Desa di Kukar Rp 1 Miliar Lebih, Modus Bikin Laporan Fiktif

Pemkot menetapkan harga Rp1,5 juta per pekarangan, sedangkan pemilik lahan hanya menerima Rp1 juta. Selisih tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,77 miliar.

Pada November tahun lalu, penyidik juga menyita aset milik Noorhayati berupa rumah di Perum Korpri, Bontang Lestari, dengan nilai taksiran sekitar Rp300 juta. (ak)

Tags: korupsiLabkesda Bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pers Daerah di Ujung Tantangan; SPS Kaltim Bahas Strategi Bertahan di Era Digital

Next Post

Bansos BPNT Rp600 Ribu dan PKH 2025 Sudah Cair, Begini Cara Ceknya Lewat HP

Related Posts

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Anggaran Dipangkas, Pembangunan Labkesda Bontang Hanya 50 Persen Lebih
Bontang

Anggaran Dipangkas, Pembangunan Labkesda Bontang Hanya 50 Persen Lebih

22 Agustus 2026, 11:00
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.