BONTANGPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait penerimaan negara dari sektor cukai rokok yang melibatkan PT Djarum. Dari perhitungan sementara penyidik, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan masih berada pada tahap awal. Saat ini, penyidik berfokus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
“Terkait dengan nilainya, hitungan awal, dugaan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi ini mencapai angka triliunan rupiah. Ini masih hitungan awal, kita tunggu progresnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026).
Dari dua lokasi tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu akan ditelusuri lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian.
Selain dugaan kerugian negara, KPK juga mendalami kemungkinan adanya aliran uang atau pemberian suap dari pihak perusahaan kepada oknum Bea Cukai dalam proses pengurusan pita cukai.
Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Perkara tersebut masih ditangani menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
KPK juga masih mengkaji ketentuan hukum yang akan digunakan, termasuk pasal terkait kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor maupun ketentuan KUHP baru yang berlaku sejak Januari 2026.
Penyidik akan terus mengembangkan perkara seiring dengan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi. (KP)







