Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 29 Juni 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

Masa Penahanan Eks Dirut Pertamina Diperpanjang

Reporter: M Zulfikar Akbar
Sabtu, 20 Oktober 2018, 06:10 WITA
dalam Breaking News
2 menit dibaca
Masa Penahanan Eks Dirut Pertamina Diperpanjang

Karen Agustiawan (istimewa)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan.

Perpanjangan masa penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 dilakukan hingga November mendatang.

“Perpanjangan penahanan sejak tanggal 14 Oktober sampai 22 November 2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri saat dikonfirmasi, Jumat (19/10).

Dia menerangkan perpanjangan masa penahanan dilakukan atas dasar kebutuhan dalam proses penyidikan. Menurutnya, penyidik masih perlu melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi investasi itu.

“Untuk kepentingan penyempurnaan kelengkapan berkas perkara,” kata Mantan Wakil Kejaksaan Tinggi Yogyakarta itu.

Karen telah ditahan selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (24/9). Ia ditahan di Rumah Tahan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Karen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait investasi perusahaan di Blok BMG Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp568 miliar berdasarkan Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Baca Juga:  Dititipkan di Lapas Bontang, Dandi Ditempatkan di Sel Isolasi

Kejagung pun telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yaitu mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase – BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai USD31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Namun ternyata, Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Baca Juga:  Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Bergulir KJKS Halal Digelandang ke Tahanan

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional. (mts)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: karen agustiawankejagungkorupsipertamina
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan14Tweet8Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dukacita Gareth Bale di Balik Euforia Juara Real Madrid

Dukacita Gareth Bale di Balik Euforia Juara Real Madrid

Minggu, 29 Mei 2022, 12:30 WITA
Dukung Produk UMKM Lokal, Pemkot Bontang Sediakan Batik Kuntul Perak untuk Peserta Apeksi

Dukung Produk UMKM Lokal, Pemkot Bontang Sediakan Batik Kuntul Perak untuk Peserta Apeksi

Kamis, 26 Mei 2022, 19:53 WITA
Baju Dipakai Lap Kencing Kucing, Cucu di Muara Jawa Aniaya Nenek

Baju Dipakai Lap Kencing Kucing, Cucu di Muara Jawa Aniaya Nenek

Minggu, 22 Mei 2022, 19:17 WITA
Perubahan Iklim Pacu Peningkatan Suhu, Dunia Usaha Dituntut Percepat Pengendalian Emisi Gas

Pabrik Pupuk di Bontang dalam Respons dan Karya Pelukis-Penyair

Minggu, 22 Mei 2022, 19:00 WITA
Calon Tunggal, Dayang Donna Melenggang ke Kadin Kaltim

Calon Tunggal, Dayang Donna Melenggang ke Kadin Kaltim

Minggu, 22 Mei 2022, 16:00 WITA
Tabrak Truk Dishub Bontang, Pengendara Motor Meninggal di Tempat

Tabrak Truk Dishub Bontang, Pengendara Motor Meninggal di Tempat

Sabtu, 23 April 2022, 01:49 WITA
Postingan Selanjutnya
Jamal Khashoggi Dibunuh Dalam Hitungan Menit

Jamal Khashoggi Dibunuh Dalam Hitungan Menit

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rabu, 22 Juni 2022, 12:02 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani 1

Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani

Sabtu, 25 Juni 2022, 18:51 WITA
Pasca Operasi, Dua Korban Penikaman di Berebas Tengah Mulai Membaik

Cerita Keluarga Korban Penikaman di Berebas Tengah, Mesti Ngutang Bayar Biaya Rumah Sakit

Selasa, 28 Juni 2022, 19:00 WITA
Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Selasa, 28 Juni 2022, 16:30 WITA
Kuota Delapan Sekolah Dasar Masih Longgar

Kuota Delapan Sekolah Dasar Masih Longgar

Selasa, 28 Juni 2022, 15:30 WITA
Enam Atlet Difabel Bakal Wakili Bontang di Kancah Nasional

Enam Atlet Difabel Bakal Wakili Bontang di Kancah Nasional

Selasa, 28 Juni 2022, 14:30 WITA
Kritik Lapangan Latihan Persija di Samarinda, Thomas Doll; Lebih Cocok untuk Menggembala Sapi

Kritik Lapangan Latihan Persija di Samarinda, Thomas Doll; Lebih Cocok untuk Menggembala Sapi

Selasa, 28 Juni 2022, 13:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.