BONTANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyebut bakal ada tersangka baru.
Sebelumnya, Dandi Priyo Anggono, mantan direktur Perusda AUJ sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kejari sendiri terus melacak keberadaan Dandi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Intinya kami sudah lakukan mapping and tracking, Dandi tidak ada di Kaltim,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang Yudo Adiananto, Rabu (24/7/2019).
Meski secara spesifik belum diketahui keberadaan Dandi, namun Kejari Bontang tetap melakukan pengumpulan bukti. Seperti melacak komunikasi, kepada siapa saja Dandi melakukan hubungan.
Hingga kini, Yudo menyebut sudah terdapat 18 saksi yang telah dipanggil. Akan tetapi, demi kerahasiaan proses penyelidikan, dia tak ingin menyampaikan dari kalangan mana saja para saksi itu.
“Dipastikan ada tersangka baru. Akan disampaikan ketika sudah tiba waktunya. Yang jelas kami tidak berhenti sampai di Dandi. Saya pastikan itu,” sebutnya.
Meski begitu, Yudo menegaskan, bagi siapa saja yang terbukti memperkaya diri maupun menggunakan dana tersebut akan ikut diseret. Hal ini disampaikan usai mendampingi Kajari Bontang Agus Kurniawan menyetorkan uang pengganti pidana korupsi pengadaan eskalator di Sekretariat DPRD Bontang, ke kas Pemkot Bontang sebanyak Rp 1 miliar lebih.
Empat orang yang terseret pada kasus ini, yakni mantan Setwan DPRD Bontang FR telah menyetor uang pengganti senilai Rp 270 juta. Dia divonis 1,6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Kemudian KM mengembalikan uang pengganti Rp 10 juta, hukuman 1 tahun, dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Selanjutnya, AP menyetor Rp 600 juta, penjara 1 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sementara SN juga mendapatkan hukuman 1 tahun penjara. (Arsyad Mustar)







