bontangpost.id – Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) telah memiliki unit usaha baru. Bentuknya mengurusi usaha kepelabuhanan. Sehingga diharapkan penambahan unit usaha baru ini dapat mendongkrak pundi pendapatan asli daerah (PAD).
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Deddy Haryanto mengatakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang dipegang oleh PT Laut Bontang Bersinar (anak perusahaan Perumda AUJ) terbentuk pada Agustus, tahun lalu. Sesungguhnya niatan Pemkot Bontang untuk mendirikan BUP sudah ada sejak 2006. Tetapi terhalang adanya ketentuan. Mengingat persyaratan modal sebesar Rp 300 miliar.
“Beberapa tahun tidak terbentuk. Sekarang regulasinya berubah,” kata Deddy.
Bahkan dalam perda Pembentukan Perumda AUJ juga tertuang jasa usaha kepelabuhan. Namun, perumda tidak bisa serta-merta mengambil sektor itu selagi BUP belum terbentuk. Awal dari pendirian BUP dijelaskan, pemkot mendatangi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan yang didapatkan, daerah diberikan kewenangan besar untuk mengelola usaha kepelabuhan.
“Terbit izin BUP dari Kemenhub Agustus,” ucapnya.
Sementara kerja sama pengelolaan kepelabuhan yang selama ini dipegang PT Pelindo berakhir pada 31 Desember 2021. Artinya BUP mulai mengambil peran per 1 Januari 2022. Harapannya dengan dikelola BUP pendapatan asli daerah kian melonjak. Sebab, kerjasa sama sebelumnya dengan Pelindo skemanya ialah bagi hasil.
“Sekarang penghasilan lari ke pemerintah daerah lewat perumda,” tutur dia.
BUP pun sudah melakukan sosialisasi terkait ini dengan seluruh agen kapal dan asosiasi kepelabuhan. Dituangkan dalam berita acara. Pada prinsipnya, seluruhnya mendukung. Saat ini sektor yang dikelola sebatas darat dan kepelabuhan. Pemkot masih meminta restu kepada pemerintah pusat untuk mengelola sektor perairan.
Namun, terjadi keganjalan dalam penunjukkan direktur BPU. Sebab nama yang terpilih, Lien Sikin, merupakan tersangka yang sudah dirilis Kejaksaan Negeri Bontang dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal di tubuh Perumda AUJ. Konon, pemkot tidak melakukan intervensi terhadap penunjukkan direksi BUP. Melainkan wewenang penunjukkan sepenuhnya berada di jajaran direksi Perumda AUJ.
Menanggapi itu, mantan dewan pengawas Perumda AUJ Hariyadi membenarkan bahwa penunjukkan direksi BUP berada di tangan direksi induk perusahaan. Prosesnya melalui RUPS perusahaan yang dilakukan pada Juli lalu. Pertimbangannya ialah sosok direksi tersebut berpengalaman di bidang usaha kepelabuhan.
“Ia juga menjabat sebagai direktur operasional di bidang kepelabuhan pada Perumda AUJ. Di internal yang paham tentang kepelabuhanan ya beliau,” ucapnya.
Lantas, ia tidak mau dikaitkan dengan permasalahan yang sudah ditetapkan oleh Kejari Bontang. Sebab masih mengedepankan azaz praduga tak bersalah. “Profesional saja,” singkatnya.
Diketahui, pada Juli 2020, Kejari Bontang menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di tubuh Perumda AUJ. Salah satunya yakni Lien Sikin. Lien Sikin yang sebelumnya menjabat direktur PT Bontang Karya Utamindo melakukan pengambilan uang muka pada PT BIKM sebesar Rp 61 juta. Tak hanya itu, saat menjabat perusahaannya tidak membuat LPJ secara berkala dan berjenjang.
Selain Lien Sikin, mantan Direktur Bontang Transport Andi Muhammad Amri juga ditetapkan sebagai tersangka dia diduga tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana penyertaan modal sejumlah Rp 1 miliar. Selain itu, ia tidak patuh pada ketentuan perundang-undangan dan diwajibkan mengganti kerugian terhadap penggunaan dana tersebut. Laporan dari inspektorat tertanggal 30 Juni 2016 tentang tiga aset mobil tidak diketahui keberadannya. Akibatnya keuangan negara yang timbul senilai Rp 439 juta.
Belum lagi adanya rangkap jabatan yakni direktur, manajer, dan kepala divisi kapal di struktur perusahaan yang dipimpinnya. Sementara Yudi Lesmana memiliki peran terhadap terpidana Dandi yakni memberi persetujuan pinjaman pribadi dengan jaminan deposito Perusda AUJ sebesar Rp 1 miliar. Adapun mekanismenya tidak sesuai atau tanpa specimen dari Kabag Keuangan Perusda AUJ.
Pun demikian dengan Yunita Irawati. Diduga dia tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang diperleh sebesar Rp 1,2 miliar. Bahkan tersangka ini memberikan pinjaman kepada Lien Sikin senilai Rp 30 juta. Tanpa peruntukkan yang jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Peran Abu Mansyur terkait dengan penandatanganan cek giro kosong senilai Rp 1 miliar untuk proyek fiktif pengadaan megatron. Ia juga memiliki peran yakni menghubungi perusahaan lain untuk pengerjaan pengaspalan lahan parkir fiktif, pengerjaan software dan galeri ATM, serta pembuatan palang parkir. (*/ak)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda