bontangpost.id – Dua tersangka dugaan korupsi di Perumda AUJ dijebloskan ke tahanan Lapas Klas IIA Bontang. Yakni Yunita dan Abu Mansyur.
Kepala Kejari Bontang Samsul Arif menyampaikan keduanya diduga melakukan korupsi atas bukti yang cukup kuat. “Diduga akan melarikan diri, akan menghilangkan barang bukti dan lainnya maka keduanya diamankan di Lapas Bontang,” terangnya.
Diketahui, lima tersangka kasus Perumda AUJ yang telah ditetapkan tersangka adalah Andi Muhammad Amri (mantan direktur PT Bontang Transport), Yunita Irawati (mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri), Yudi Lesmana (mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera), Lien Sikin (mantan Direktur Bontang Karya Utamindo). Satu tersangka lainnya adalah Abu Mansyur. Yang saat dugaan korupsi terjadi tercatat sebagai Direktur CV Cendana, rekanan Perumda AUJ yang menjalankan proyek fiktif pengaspalan.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post