bontangpost.id – Kecilnya jatah yang didapatkan dari participating interest (PI) 10 persen mendapat kritikan dari legislator. Wakil Ketua DPRD Agus Haris meminta Pemkot Bontang intens melakukan pengawasan dan rajin memberikan arahan kepada pengelola PI. Dalam hal ini ialah Perumda AUJ yang ditunjuk untuk bisa mendapatkan pekerjaan di wilayah migas blok Eastkal Attaka.
“Pemkot harus sering memberikan advice supaya pendapatan yang masuk dari PI ini bisa maksimal ke kas daerah Bontang,” kata Agus Haris.
Selain itu, politikus Partai Gerindra ini juga meminta direksi Perumda AUJ untuk berinovasi menyambut peluang ini. Pasalnya jika hanya pasif maka BUMD dari daerah lain akan mendapatkan keuntungan. Mengingat proyek dari wilayah migas blok Eastkal Attaka akan membuka beberapa tender sehubungan dengan bidang pengerjaan di sektor migas.
“Karena efek domino dari perolehan pengerjaan bisa membuat tenaga kerja lokal diberdayakan. Otomatis angka pengangguran juga bisa ditekan,” ucapnya.
Ia pun mempercayai direksi Perumda AUJ bisa mengambil peran dalam sektor ini. Sebab perjuangan untuk PI ini sudah lama digaungkan oleh Pemkot Bontang. Tentunya muaranya ialah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). “Jangan sampai Perumda AUJ tidak bisa memanfaatkan momentum ini,” tegasnya.
Diketahui, Bontang kebagian jatah 1,22 persen dari Blok Eastkal Attaka. Dari alokasi untuk Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, Pemkot Balikpapan, Pemkab PPU, dan Pemkot Samarinda. Tertuang dalam keputusan Gubernur Kaltim 500.10.6/K.9/2023.
“Memang sudah keluar keputusan gubernurnya terkait participating interest 10 persen wilayah migas. Bontang dapat 1,22 persen,” kata Kabag Perekonomian dan SDA Setkot Bontang Moch Arif Rochman.
Baca juga; Perumda AUJ Ditunjuk Kelola 10 Persen PI Migas, Ada Potensi PAD
Ia menyadari angkanya memang kecil dibandingkan dari daerah lain. PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 37/2016.
“Ini dari data room. Pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir atau cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan,” ucapnya.
Pemkot Bontang pun telah menunjuk Perumda AUJ sebagai pengelola PI 10 persen. Sejatinya ada PT Bontang Migas dan Energi (BME) yang bergerak di bidang di migas. Sayangnya PT BME sahamnya tidak 100 persen milik Pemkot. Karena ada sebagian milik Koperasi Praja.
“Yang sahamnya 100 persen pemkot itu Perumda AUJ. Makanya kami ajukan untuk menerima penawaran itu Perumda AUJ. Mereka (AUJ) nantinya harus setor modal nilainya sekira Rp 30 juta. Bentuknya seperti saham,” tutur dia.
Dengan PI 10 persen ini nantinya daerah akan mendapatkan pendapatan kas daerah. Ia pun tidak merincikan berapa nominal yang bisa masuk ke APBD Bontang nantinya. Namun skemanya tidak seperti Dana Bagi Hasil (DBH). Tetapi masuk ke hasil kekayaan daerah yang dipisahkan. Ia menerangkan ini tidak berbicara pendapatan rupiah semata. Tetapi ada peluang BUMD untuk bisa belajar dari sektor migas.
“Kontraktor itu nilainya triliunan rupiah. Ada beberapa paket pekerjaan. Nah konsorsium dari BUMD ini bisa ikut. Masa kerja PI ini selama 15 tahun. Jadi dapatnya dari dividen,” terangnya. (ak)







