bontangpost.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pemerintah daerah berpartisipasi atas kepemilikan 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Setelah berjuang untuk mendapatkan porsi ini, Bontang kebagian jatah 1,22 persen dari Blok Eastkal Attaka. Dari alokasi untuk Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, Pemkot Balikpapan, Pemkab PPU, dan Pemkot Samarinda. Tertuang dalam keputusan Gubernur Kaltim 500.10.6/K.9/2023.
“Memang sudah keluar keputusan gubernurnya terkait participating interest 10 persen wilayah migas. Bontang dapat 1,22 persen,” kata Kabag Perekonomian dan SDA Setkot Bontang Moch Arif Rochman.
Ia menyadari angkanya memang kecil dibandingkan dari daerah lain. PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 37/2016.
“Ini dari data room. Pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir atau cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan,” ucapnya.
Pemkot Bontang pun telah menunjuk Perumda AUJ sebagai pengelola PI 10 persen. Sejatinya ada PT Bontang Migas dan Energi (BME) yang bergerak di bidang migas. Sayangnya PT BME sahamnya tidak 100 persen milik Pemkot. Karena ada sebagian milik Koperasi Praja.
“Yang sahamnya 100 persen pemkot itu Perumda AUJ. Makanya kami ajukan untuk menerima penawaran itu Perumda AUJ. Mereka (AUJ) nantinya harus setor modal nilainya sekira 30 juta rupiah. Bentuknya seperti saham,” tutur dia.
Dengan PI 10 persen ini nantinya bisa mendatangkan pendapatan kas daerah. Ia pun tidak merincikan berapa nominal yang bisa masuk ke APBD Bontang nantinya. Namun skemanya tidak seperti Dana Bagi Hasil (DBH). Tetapi masuk ke hasil kekayaan daerah yang dipisahkan. Ia menerangkan ini tidak berbicara pendapatan rupiah semata. Tetapi ada peluang BUMD untuk bisa belajar dari sektor migas.
“Kontraktor itu nilainya triliunan rupiah. Ada beberapa paket pekerjaan. Nah konsorsium dari BUMD ini bisa ikut. Masa kerja PI ini selama 15 tahun. Jadi dapatnya dari dividen,” terangnya.
Di Kaltim, ada empat daerah mendapatkan PI 10 persen. Selain Bontang ada Kutai Kartanegara (Kukar) melalui PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Kemudian Samarinda melalui PD Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU). Balikpapan melalui Perumda Manuntung Sukses. Serta PPU melalui Perumda PBTE. (ak)




