bontangpost.id – 30 poket sabu atau seberat 15,60 gram gagak edar di Bontang. Pasalnya pengedar narkoba berinisial AM (20) Warga jalan poros Bontang-Sangatta tepatnya Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur berhasil diringkus Satrenaskoba Polres Bontang di Jalan Arif Rahman Hakim, KM 3, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat pada Kamis (16/5/2024) pukul 10.00.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut, penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian di wilayah Loktuan.
“Tersangka ini diikuti dari keluar penginapan, sampai arah ke Bukit Kusnodo di KM 3,” ujarnya.

Dari tangan tersangka disita 30 poket sabu, botol minyak rambut tempat tersangka menyembunyikan narkoba, pipet kaca, dan ponsel
“Masih diselidiki dia dapat dari mana sabunya itu,” sebutnya.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)







