bontangpost.id – Subdit Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltim menangkap DS, perempuan yang memiliki usaha spa di Kawasan Alaya, Samarinda, Kaltim.
DS kini ditetapkan sebagai tersangka karena mempekerjakan anak di bawah umur di spa yang dia kelola sejak 6 tahun terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim melalui Kasubdit Renakta Ditreskrimum AKBP Musliadi mengatakan, penggerebekan spa milik DS itu berlangsung pada Senin (11/5/2024) kemarin.
Penggerebekan, kata Musliadi dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa spa tersebut mempekerjakan anak di bawah umur dan menyediakan layanan “plus-plus”.
“Saat digerebek memang benar ada seorang terapis baru berusia 15 tahun,” ungkap Musliadi.
DS kini ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Eksploitasi secara ekonomi/kekerasan seksual terhadap anak dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Mucikari sebagaima dimaksud dalam pasal 76 I UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Tidak Pidana Perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post