bontangpost.id – Status mantan Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bontang, Andi Muhammad Tahir sebelumnya diinisialkan AMT (55) telah diputuskan oleh Pemerintah Kota Bontang.
Kepada bontangpost.id, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan bakal memberi kesempatan kepada AMT untuk kembali bekerja di lingkungan Pemkot Bontang. Namun, dengan status sebagai pegawai biasa.
“Status jabatannya dicopot dan menjadi pegawai biasa,” ucapnya saat dijumpai, Senin (7/11/2022).
Baca juga; Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Narkoba yang Libatkan PNS Bontang
Meski kembali menerima AMT sebagai pegawai, Basri menyebut pengawasan tetap dilakukan. Agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini kami telah bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat untuk mengubah status dia. Karena sebelumnya dia diberhentikan sementara waktu,” timpalnya.
Dikatakannya, alasan ia kembali menerima AMT ialah karena tidak terkait jaringan peredaran narkoba. Lalu merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Terakhir, sesuai ketentuan undang-undang penyidikan dihentikan demi hukum.
“Iya, sudah mulai kerja kok beberapa hari ini,” singkatnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post