bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang menaikkan status lima orang saksi menjadi tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang.
Empat di antaranya merupakan mantan petinggi anak perusahaan Perusda AUJ. Mereka adalah AMA; mantan direktur PT Bontang Transport, YIR; mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri, YLS; mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera, LSK; mantan Direktur Bontang Karya Utamindo.
Satu tersangka lainnya adalah ABM. Yang saat dugaan korupsi terjadi tercatat sebagai Direktur CV Cendana, rekanan Perusda AUJ yang menjalankan proyek fiktif pengaspalan.
Dikatakan Kajari Bontang Dasplin penetapan tersangka itu berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan saat persidangan Dandi Prio Anggono. Mantan direktur utama Perusda AUJ itu sendiri telah divonis enam tahun penjara.
“Yang kemudian diperkuat dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusannya terhadap terdakwa Dandi Prio Anggono. Di mana atas fakta hukum tersebut telah kami dapat dua alat bukti yang cukup yang kemudian kami lakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” kata Dasplin.
“Terhadap lima orang tersebut telah saya terbitkan Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penyidikan, dan juga SPDP terhadap masing-masing tersangka,” sambungnya.
Dikatakan, setelah proses penyidikan terhadap lima orang tersebut selesai maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan. (*)







