• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Bimtek Dishub Bontang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

by Redaksi Bontang Post
22 Juni 2026, 12:20
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis di lingkungan Dishub Bontang menjalani proses persidangan.

Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis di lingkungan Dishub Bontang menjalani proses persidangan.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Jainuddin, Ruri Widyastiwi, dan Erma, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Soal Dugaan Kampanye Terselubung saat Bimtek, Basri; Wajar sebagai Simpatisan

Untuk terdakwa Jainuddin yang saat perkara terjadi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bontang, jaksa menilai yang bersangkutan terbukti menggerakkan pihak lain untuk menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Jainuddin juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp28,75 juta. Dari jumlah tersebut, Rp11,75 juta telah dikembalikan, sehingga masih tersisa Rp17 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 8 bulan.

Sementara itu, Ruri Widyastiwi yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Baca Juga:  Kejari Bontang Temukan Dugaan Penyelewengan Perjalanan Dinas Bimtek di Salah Satu OPD

Jaksa menilai Ruri turut serta menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Dalam perkara ini, Ruri dibebankan uang pengganti sebesar Rp40,54 juta yang telah dikembalikan seluruhnya dan disita pada tahap penyidikan.

Terdakwa lainnya, Erma selaku Ketua LPK Asbani Bintang Center, juga dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Erma dinilai turut serta dalam kegiatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara melalui pelaksanaan bimtek dan perjalanan dinas tersebut. Ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp380,07 juta yang telah dikembalikan melalui penyitaan dan penitipan pada tahap penuntutan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bontang, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, membenarkan pembacaan tuntutan tersebut di persidangan.

Baca Juga:  Pengelola Sungai Belanda Ikut Bimtek

“Tuntutan sudah dibacakan oleh penuntut umum di persidangan. Pada pokoknya ketiga terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider,” ujarnya.

Ia menegaskan, tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah dihadirkan.

Persidangan akan dilanjutkan pada 30 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. (ak)

Tags: Bimtekkorupsi bimtek
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Aset Bontang Tembus Rp6,9 Triliun, DPRD Minta Pemanfaatannya Lebih Optimal

Next Post

DPRD Bontang Usul Tutor SPNF-SKB Ikut Dapat Insentif Pendidikan

Related Posts

Dua ASN Pemkot Bontang Dipecat Usai Terjerat Korupsi Bimtek Dishub
Bontang

Dua ASN Pemkot Bontang Dipecat Usai Terjerat Korupsi Bimtek Dishub

13 Agustus 2026, 12:35
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06
Sidang Korupsi Perjalanan Dinas Dishub Bontang Berlanjut, Jaksa Kukuh pada Tuntutan
Bontang

Sidang Korupsi Perjalanan Dinas Dishub Bontang Berlanjut, Jaksa Kukuh pada Tuntutan

11 Juli 2026, 09:00
Tersangka Korupsi Bimtek Dishub Kembalikan Rp420 Juta, Kejari Bontang Pastikan Sidang Segera Digelar
Bontang

Tersangka Korupsi Bimtek Dishub Kembalikan Rp420 Juta, Kejari Bontang Pastikan Sidang Segera Digelar

13 Maret 2026, 05:36
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46
Dua Pejabat Dishub Bontang Ditahan, Ini Respons Kadis soal Dugaan Manipulasi Anggaran Bimtek Rp500 Juta
Bontang

Jejak Karier Dua Pejabat Dishub Bontang yang Kini Jadi Tersangka Tipikor Bimtek

28 Januari 2026, 17:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.