• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Tersangka Korupsi Bimtek Dishub Kembalikan Rp420 Juta, Kejari Bontang Pastikan Sidang Segera Digelar

by Dwi Kurniawan Nugroho
13 Maret 2026, 05:36
in Bontang
Reading Time: 7 mins read
0
Kepala Kejari Bontang, Beni Putra. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Kepala Kejari Bontang, Beni Putra. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memastikan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang segera memasuki tahap persidangan.

Kepala Kejari Bontang, Beni Putra, mengatakan berkas perkara tiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari panitera.

“Berkas sudah masuk di Pengadilan Tipikor. Tiga tersangka siap menjalani sidang,” ujar Beni Putra saat diwawancarai, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, dari tiga tersangka tersebut dua di antaranya merupakan mantan pejabat Dishub Bontang berinisial Z dan RW. Sementara satu tersangka lainnya berasal dari pihak penyedia kegiatan berinisial E.

Baca Juga:  Jejak Karier Dua Pejabat Dishub Bontang yang Kini Jadi Tersangka Tipikor Bimtek

Dalam proses penyidikan, para tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara secara bertahap dengan total Rp420 juta. Meski demikian, pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan tindak pidana. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, kegiatan Bimtek dengan total anggaran sekitar Rp2,2 miliar tersebut diduga menimbulkan keuntungan yang dinikmati para tersangka hingga sekitar Rp570 juta.

Kejari menegaskan proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.

“Mereka tetap harus bertanggung jawab. Proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Bontang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.

Baca Juga:  Modus Korupsi Bimtek Dishub Bontang: Jaksa Sebut Terdakwa Gerakkan Kasubag dan LPK untuk Perkaya Diri

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajaruddin Salampessy, mengatakan ketiga tersangka terdiri dari dua pejabat struktural Dishub dan satu pihak swasta berinisial J, R, dan E.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tadi sore ketiganya langsung kami lakukan penahanan,” ungkap Fajaruddin, Selasa (27/1/2026). (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bimtek dishubkorupsi bimtek
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Diduga Anak-anak Bermain Api, Panggung Adat Lama di Guntung Terbakar, Dua Mobil Terdampak

Next Post

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sepekan Jelang Lebaran

Related Posts

Modus Korupsi Bimtek Dishub Bontang: Jaksa Sebut Terdakwa Gerakkan Kasubag dan LPK untuk Perkaya Diri
Bontang

Modus Korupsi Bimtek Dishub Bontang: Jaksa Sebut Terdakwa Gerakkan Kasubag dan LPK untuk Perkaya Diri

28 Maret 2026, 09:00
Dua Pejabat Dishub Bontang Ditahan, Ini Respons Kadis soal Dugaan Manipulasi Anggaran Bimtek Rp500 Juta
Bontang

Jejak Karier Dua Pejabat Dishub Bontang yang Kini Jadi Tersangka Tipikor Bimtek

28 Januari 2026, 17:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.