• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Sidang Korupsi Perjalanan Dinas Dishub Bontang Berlanjut, Jaksa Kukuh pada Tuntutan

by Redaksi Bontang Post
11 Juli 2026, 09:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy

Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy

Share on FacebookShare on Twitter
BONTANGPOST.ID, Bontang – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang kembali berlanjut. Dalam sidang yang digelar kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik sebagai tanggapan atas pledoi yang sebelumnya disampaikan penasihat hukum para terdakwa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bontang, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, menegaskan JPU tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

“Kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya, meskipun para terdakwa memohon keringanan hukuman,” ujar Fajarudin.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa, yakni Jainuddin, Ruri Widyastiwi, dan Erma, masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. JPU menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga:  Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

Namun, ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jainuddin, yang saat perkara terjadi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bontang, dinilai menggerakkan pihak lain untuk menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, Jainuddin juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp28,75 juta. Dari jumlah tersebut, Rp11,75 juta telah dikembalikan sehingga masih tersisa Rp17 juta yang wajib dibayarkan.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Baca Juga:  Dua ASN Pemkot Bontang Dipecat Usai Terjerat Korupsi Bimtek Dishub

Sementara itu, Ruri Widyastiwi yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang juga dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Menurut JPU, Ruri turut menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sehingga menyebabkan kerugian negara. Dalam perkara ini, ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp40,54 juta. Seluruh kerugian tersebut telah dikembalikan dan disita pada tahap penyidikan.

Adapun Erma selaku Ketua LPK Asbani Bintang Center juga dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Erma dinilai turut berperan dalam pelaksanaan kegiatan bimtek dan perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp380,07 juta yang telah dikembalikan melalui penyitaan dan penitipan pada tahap penuntutan.

Baca Juga:  Kejari Bontang Temukan Dugaan Penyelewengan Perjalanan Dinas Bimtek di Salah Satu OPD

Persidangan akan kembali digelar pada 23 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

“Agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim,” tutup Fajarudin. (ak)

Tags: Bimtekbimtek dishub bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Serang Polisi Pakai Parang Saat Dikepung di Samarinda, Bandar Narkoba Katingan Pembunuh 3 Anggota Polri Ditembak

Next Post

Kapal Roro Terancam Disita, Pemkot Bontang; KMP Bontang Express II Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

Related Posts

Dua ASN Pemkot Bontang Dipecat Usai Terjerat Korupsi Bimtek Dishub
Bontang

Dua ASN Pemkot Bontang Dipecat Usai Terjerat Korupsi Bimtek Dishub

13 Agustus 2026, 12:35
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06
Modus Korupsi Bimtek Dishub Bontang: Jaksa Sebut Terdakwa Gerakkan Kasubag dan LPK untuk Perkaya Diri
Kriminal

Dua Terdakwa Minta Dibebaskan, Satu Akui Perbuatan dalam Kasus Tipikor Bimtek Dishub Bontang

3 Juli 2026, 11:00
Tiga Terdakwa Korupsi Bimtek Dishub Bontang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Bimtek Dishub Bontang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

22 Juni 2026, 12:20
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46
Dua Pejabat Dishub Bontang Ditahan, Ini Respons Kadis soal Dugaan Manipulasi Anggaran Bimtek Rp500 Juta
Bontang

Jejak Karier Dua Pejabat Dishub Bontang yang Kini Jadi Tersangka Tipikor Bimtek

28 Januari 2026, 17:00

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.