BONTANGPOST, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menemukan indikasi penyelewengan anggaran perjalanan dinas (perjadin) pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bontang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, mengungkapkan ada dua temuan utama.
Pertama, sejumlah ASN yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) ternyata tidak ikut berangkat. Kedua, moda transportasi yang digunakan berbeda dari aturan. Seharusnya menggunakan jasa travel, namun justru memakai bus.
“Dari sini terlihat adanya manipulasi angka dalam anggaran perjalanan dinas tersebut,” jelas Fajarudin.
Indikasi ini ditemukan pada lima kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang tengah diselidiki Kejari. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nanti akan kami umumkan setelah seluruh proses selesai,” pungkasnya. (Dwi Kurniawan Nugroho)






