BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengungkap dugaan penyelewengan kegiatan perjalanan dinas bimbingan teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.
Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, menyebut dugaan ini terjadi pada lima kegiatan Bimtek dalam rentang anggaran 2024–2025.
“Ada 13 kegiatan Bimtek, namun 5 di antaranya terindikasi bermasalah,” ungkapnya, Selasa (02/09/2025).
Penyelidikan berlangsung sejak Juli 2025, terdapat 120 orang saksi dari ASN Dishub Bontang dimintai keterangan.
Kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan oleh LPK ABC. Dengan rincian anggaran perjalanan dinas mencapai Rp2,5 miliar, yaitu Balikpapan Rp241.720.000, Jakarta Rp750.772.000, Malang Rp190.452.000, dan Bandung Rp668.167.200.
Kejari menghitung terdapat potensi kotor kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar sebesar Rp470.000.000.
“Kami juga masih menunggu angka pasti kerugian negara dari BPKP, ini bisa jadi naik angkanya,” ujarnya.
Bontang Post masih berupaya untuk meminta konfirmasi dari LPK ABC. (Dwi Kurniawan Nugroho)






