BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang Fajaruddin Salampessy, mengatakan ketiga tersangka terdiri dari dua pejabat struktural Dishub dan satu pihak swasta berinisial J, R, dan E.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tadi sore ketiganya langsung kami lakukan penahanan,” ungkap Fajaruddin, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp500 juta, meningkat dari estimasi awal Rp470 juta.
Kasus ini bermula dari kegiatan perjalanan dinas yang dikemas dalam bentuk Bimtek oleh Dishub Bontang pada 2025. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp2,2 miliar dan terbagi dalam lima kegiatan.
Peserta Bimtek berasal dari internal Dishub Bontang, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Daerah (TKD). Namun, dalam pelaksanaannya, pengelolaan anggaran tersebut diduga dilakukan secara manipulatif dan mengarah pada perolehan keuntungan secara melawan hukum.
Kejari Bontang memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut.
“Perkara ini segera kami lengkapi untuk dilimpahkan ke persidangan,” tegas Fajaruddin.
Sebelumnya, Kepala Kejari Bontang Pilipus Siahaan mengungkap dugaan penyelewengan ini terjadi pada lima kegiatan Bimtek dari total 13 kegiatan dalam rentang anggaran 2024–2025. (*)






