bontangpost.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim merampungkan berkas penyidikan dugaan korupsi pembayaran ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Banua (KPN TBUB) di Kutai Timur (Kutim).
Empat tersangka yang sudah ditahan sejak 16 Januari lalu kini diserahkan ke penuntut umum untuk segera digulirkan ke meja hijau peradilan rasuah Samarinda.
“Sudah tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum) pada 3 April lalu,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.
Empat tersangka tersebut adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim periode 2018–2019 Suriansyah, kuasa pengguna anggaran pada BPKAD Kutim periode 2018–2019 Muhammad Hamdan, pejabat pelaksana teknis kegiatan pada BPKAD Kutim periode 2018–2019 Darmawati, dan Direktur CV Berkat Kaltim Subair.
Diulas Toni, dari penyidikan Kejati Kaltim kasus itu bermula saat KPN TBUB yang menaungi para ASN di Kutim membangun kompleks perumahan pegawai negeri. CV Berkat Kaltim menjadi rekanan yang mengerjakan. Di tengah jalan, terjadi wanprestasi yang dilakukan KPN TBUB yang berujung dibawanya persoalan itu ke ranah perdata oleh CV Berkat Kaltim.
Di meja hijau, KPN TBUB dinyatakan wanprestasi atau ingkar janji, sehingga harus membayar pekerjaan yang sudah ditangani CV Berkat Kaltim. Berbekal putusan peradilan itu, CV Berkat Kaltim mengajukan pembayaran atas ingkar janji itu ke Pemkab Kutim lewat BPKAD. Penagihan pembayaran hasil pembangunan kompleks perumahan itu yang jadi pintu dugaan korupsi terjadi.
“Karena KPN TBUB itu bukan bagian dari pemerintah. mereka koperasi mandiri yang dibentuk di luar pemkab. Jadi dalam kasus dugaannya pemkab mengeluarkan uang untuk proyek yang bukan kegiatan mereka,” paparnya.
Dengan beralihnya kewenangan penanganan maka perkara yang ditaksir merugikan daerah sebesar Rp4,98 miliar, dipastikan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda selepas Ramadan. Lewat kewenangan penuntut umum di Kejati Kaltim, keempatnya ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda untuk menyiapkan pelimpahan perkara.
“Dari kasus itu, keempatnya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU20/2021,” tandasnya. (ryu/dra/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post