• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kuasa Hukum Minta Satriansyah Dibebaskan dalam Kasus Lahan Labkesda Bontang

by Redaksi Bontang Post
24 Januari 2026, 10:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang dengan terdakwa Satriansyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Bahrodin, menegaskan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, unsur utama dalam tindak pidana korupsi, yakni kesengajaan untuk merugikan keuangan negara, tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.

“Inti pembelaan kami adalah tidak adanya unsur kesengajaan. Dalam hukum pidana, suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai kejahatan apabila terdapat niat dan kesengajaan. Unsur itu tidak ada dalam perkara ini,” ujar Bahrodin.

Ia menjelaskan, transaksi jual beli lahan yang menjadi objek perkara terjadi jauh sebelum adanya gugatan perdata maupun proses hukum pidana. Transaksi tersebut dilakukan sesuai prosedur melalui notaris dan disertai sertifikat hak atas tanah yang sah.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun

“Peristiwa ini bermula sejak 2012. Sertifikat tanah terbit secara resmi dan saat itu belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Selama belum ada putusan, sertifikat tersebut sah dan mengikat secara hukum,” katanya.

Bahrodin juga menegaskan bahwa transaksi awal tidak berkaitan langsung dengan Pemerintah Kota Bontang. Jual beli lahan tersebut, kata dia, merupakan hubungan perdata antar pihak perorangan. Keterlibatan Pemkot baru muncul kemudian saat lahan dibebaskan untuk pembangunan Labkesda.

“Transaksi klien kami adalah hubungan perdata murni. Tidak ada hubungan langsung dengan Pemkot. Jika kemudian lahan itu dijual ke Pemkot, itu merupakan proses lanjutan,” jelasnya.

Terkait gugatan yang muncul belakangan, Bahrodin menyebut hal tersebut merupakan perkara perdata yang lazim terjadi dan memiliki konsekuensi menang atau kalah. Namun, kekalahan dalam perkara perdata tidak serta-merta dapat ditarik menjadi unsur pidana.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

“Dalam perkara perdata, kalah itu hal biasa. Tapi kalah perdata tidak otomatis berarti melakukan tindak pidana korupsi, apalagi jika tidak ada niat jahat sejak awal,” terangnya.

Ia juga menyoroti adanya kerancuan objek sengketa tanah yang digugat. Menurutnya, objek gugatan seharusnya dipilah secara jelas karena asal-usul kepemilikan tanah berbeda-beda, mulai dari tanah warisan hingga tanah hasil transaksi lama yang sebelumnya tidak disengketakan.

“Yang digugat seolah-olah satu kesatuan, padahal asal tanahnya berbeda. Seharusnya dipilah mana yang benar-benar disengketakan,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan, baik pidana penjara, denda, maupun uang pengganti.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun

“Kami mohon klien kami dibebaskan seluruhnya karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Bahrodin.

Sebelumnya, terdakwa Satriansyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh JPU Kejaksaan Negeri Bontang. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti senilai Rp1,846 miliar.

Persidangan dijadwalkan kembali digelar pada 22 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dugaan korupsi labkesda Bontanglahan labkesda bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemuda Disambar Buaya di Loktuan, Alami Luka 30 Jahitan

Next Post

Bayi Laki-laki Ditemukan di Rumah Kosong di Kutim, Polisi Buru Pelaku Penelantaran

Related Posts

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun
Bontang

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun

9 Desember 2025, 10:16

Terpopuler

  • Jembatan Tanjung Limau Jadi Spot Wisata Baru di Bontang

    Jembatan Tanjung Limau Jadi Spot Wisata Baru di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijanjikan Rp2 Juta Tiap Bulan, Guru Ngaji Bontang Pertanyakan Selisih Insentif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Pendek Karya Pelajar Bontang Lolos Ajang Internasional di India

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gratispol Kaltim Tak Biayai Kelas Eksekutif, Terbuka untuk ASN Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp116 Miliar Digelontorkan, Jalan Poros Samarinda–Bontang Diperbaiki Bertahap hingga 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.