• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun

by Redaksi Bontang Post
9 Desember 2025, 10:16
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Labkesda telah dijatuhi vonis. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Labkesda telah dijatuhi vonis. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur resmi memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang. Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 9 Oktober 2025, setelah jaksa mengajukan banding atas pidana pokok dan besaran denda yang dinilai terlalu ringan.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim tetap menyatakan dua terdakwa yakni Noorhayati NS dan Dimas Saputro tidak terbukti dalam dakwaan primair. Keduanya tetap dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, seperti putusan tingkat pertama, keduanya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair.

Perubahan paling signifikan terletak pada beratnya hukuman. Jika pada tingkat pertama keduanya dijatuhi 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, maka pada tingkat banding pidana dinaikkan menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar. Selain itu, seluruh isi putusan sebelumnya tetap dikuatkan.

Baca Juga:  MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Hukuman Tetap 5 Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Philipus Siahaan, menyebut putusan banding ini lebih mencerminkan rasa keadilan dan proporsionalitas terhadap perbuatan para terdakwa. Menurutnya, hukuman sebelumnya tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.

“Kami menilai pidana sebelumnya terlalu ringan. Dengan putusan baru yang memperberat hukuman menjadi 5 tahun, majelis hakim memberikan koreksi yang tepat dan sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Philipus.

Ia menegaskan bahwa dakwaan primair tetap tidak terbukti, sementara dakwaan subsidair dinilai memenuhi unsur pidana. Perbedaan hanya pada lamanya hukuman dan besaran denda.

Philipus juga memastikan Kejari Bontang akan terus memperketat penanganan perkara korupsi dan menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi.

“Setiap kerugian negara harus dipertanggungjawabkan. Putusan ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum tetap konsisten dan serius,” imbuhnya.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

Diketahui, kedua terpidana merupakan ASN di lingkungan Pemkot Bontang. Majelis hakim juga telah memutus perkara terkait terdakwa lainnya, yaitu Sayid Husein Assegaf dan Sayid M. Rizal.

Kasus pengadaan lahan Labkesda terjadi pada November 2012, dengan kerugian negara mencapai Rp3,77 miliar. Satu perkannya pemkot menetapkan Rp1,5 juta sementara yang diberikan kepada pemilik lahan hanya Rp1 juta. Terdapat selisih Rp500 ribu per pekan. Lahan tersebut dimiliki tiga atau empat pemilik.

Pada November lalu, polisi juga menyita aset milik Noorhayati di Perum Korpri, Bontang Lestari, senilai sekitar Rp300 juta. (*)

Tags: dugaan korupsi labkesda BontangLabkesda Bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PKT Open 2025 Resmi Dibuka, 793 Atlet Ramaikan Sirkuit Nasional C di Bontang

Next Post

Antusias Sambut MBG, SMA 1 Bontang Minta Pedagang Kantin Tetap Dilibatkan

Related Posts

Anggaran Dipangkas, Pembangunan Labkesda Bontang Hanya 50 Persen Lebih
Bontang

Anggaran Dipangkas, Pembangunan Labkesda Bontang Hanya 50 Persen Lebih

22 Agustus 2026, 11:00
Paman di Bontang Kuala yang Nyaris Perkosa Keponakan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Bontang

MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Hukuman Tetap 5 Tahun

25 Mei 2026, 09:00
Terhubung dengan RS Taman Sehat, Gedung Lama Labkesda Bontang Dipastikan Tidak Dibongkar
Bontang

Terhubung dengan RS Taman Sehat, Gedung Lama Labkesda Bontang Dipastikan Tidak Dibongkar

3 April 2026, 19:06
Labkesda Bontang Tetap Beroperasi Selama Pembangunan Gedung Baru
Bontang

Labkesda Bontang Tetap Beroperasi Selama Pembangunan Gedung Baru

2 April 2026, 10:25
Kasasi Kasus Lahan Labkesda Bontang Ditolak, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya
Bontang

Kasasi Kasus Lahan Labkesda Bontang Ditolak, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya

16 Maret 2026, 16:50
Kasasi Ditolak, Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Tetap Didenda Rp250 Juta
Bontang

Kasasi Ditolak, Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Tetap Didenda Rp250 Juta

16 Maret 2026, 15:13

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.