• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasasi Kasus Lahan Labkesda Bontang Ditolak, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya

by Redaksi Bontang Post
16 Maret 2026, 16:50
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Penasihat hukum Surasman menanggapi putusan kasasi dalam perkara yang menjerat kliennya, Nurhayati dan Dimas. Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan kasasi yang sebelumnya diajukan dinyatakan ditolak.

Dalam amar putusan tersebut juga terdapat perbaikan terkait pidana denda yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Besaran denda tercatat Rp250 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.

Menanggapi hal itu, Surasman mengaku pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan kasasi tersebut. Karena itu, pihaknya masih menunggu dokumen resmi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Salinan putusan sampai sekarang belum kami terima. Jadi kami belum bisa memberikan sikap secara final. Kami akan mempelajari dulu setelah dokumennya kami terima,” kata Surasman saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun

Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya mengajukan kasasi karena menilai kliennya tidak menikmati aliran dana sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah dari atasan.

“Yang menjadi kegelisahan kami adalah soal peran. Klien kami ini tidak menikmati dana. Mereka hanya menjalankan perintah dari atasan,” ujarnya.

Surasman juga menyinggung adanya pihak lain yang dinilai memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut. Namun, menurutnya kliennya tidak mengetahui adanya komunikasi atau dugaan permainan yang melibatkan pejabat lain.

“Klien kami tidak mengetahui soal komunikasi antara pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara itu,” tuturnya.

Terkait kemungkinan pengajuan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK), Surasman mengatakan hal itu masih akan dibahas bersama kliennya. Ia menegaskan keputusan untuk menempuh langkah hukum berikutnya akan didasarkan pada kesepakatan dengan klien.

Baca Juga:  Labkesda Bontang Tetap Beroperasi Selama Pembangunan Gedung Baru

“Kami akan koordinasi dulu dengan klien. Langkah hukum selanjutnya tentu berdasarkan keputusan mereka,” terangnya.

Ia menambahkan, pengajuan PK umumnya dilakukan jika ditemukan novum atau bukti baru yang sebelumnya tidak terungkap dalam persidangan.

“Kalau menggunakan dasar novum, itu berarti ada bukti baru yang sebelumnya tidak ditemukan dalam proses persidangan,” jelasnya.

Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum memiliki novum yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan PK.

“Untuk saat ini novum belum ada. Jadi kami masih menunggu dan mempelajari perkembangan setelah menerima salinan putusan,” pungkasnya. (ak) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Labkesda Bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Hujan dan Angin Kencang Robohkan Rumah Warga di Gang Bakau Indah Bontang Baru

Next Post

Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Sunnah Idul Fitri Sebelum Salat Id

Related Posts

Terhubung dengan RS Taman Sehat, Gedung Lama Labkesda Bontang Dipastikan Tidak Dibongkar
Bontang

Terhubung dengan RS Taman Sehat, Gedung Lama Labkesda Bontang Dipastikan Tidak Dibongkar

3 April 2026, 19:06
Labkesda Bontang Tetap Beroperasi Selama Pembangunan Gedung Baru
Bontang

Labkesda Bontang Tetap Beroperasi Selama Pembangunan Gedung Baru

2 April 2026, 10:25
Kasasi Ditolak, Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Tetap Didenda Rp250 Juta
Bontang

Kasasi Ditolak, Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Tetap Didenda Rp250 Juta

16 Maret 2026, 15:13
Rp11 Miliar Disiapkan untuk Relokasi Labkesda Bontang, Gedung Baru Dibangun di Sini
Bontang

Rp11 Miliar Disiapkan untuk Relokasi Labkesda Bontang, Gedung Baru Dibangun di Sini

21 Januari 2026, 10:00
Paman di Bontang Kuala yang Nyaris Perkosa Keponakan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Bontang

Rugikan Negara Rp3,9 Miliar, Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Dituntut 5,5 Tahun Penjara

19 Januari 2026, 12:26
Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun
Bontang

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun

9 Desember 2025, 10:16

Terpopuler

  • Pemprov Kaltim Setop Bayar Iuran BPJS Warga, Wali Kota Neni; Kami Siapkan Langkah Antisipasi

    Pemprov Kaltim Setop Bayar Iuran BPJS Warga, Wali Kota Neni; Kami Siapkan Langkah Antisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Dua Motor di Muara Badak, Tiga Orang Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andi Harun Protes ke Pemprov Kaltim, 49.742 Warga Miskin Samarinda Terancam Kehilangan JKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Tidur, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Kos BSD Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • April 2026
    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.