BONTANGPOST.ID, Bontang – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Mereka adalah Noorhayati, Dimas Saputro, Sayid Husein Assegaf, dan Sayid M Rizal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keempatnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Kami menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Pilipus Siahaan.
Selain itu, tiap terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp476,6 juta. Jika tidak mampu melunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara 2 tahun 4 bulan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 9 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan putusan.
Kasus ini berawal dari pengadaan lahan Labkesda pada November 2012 di Jalan DI Panjaitan seluas 2.646 meter persegi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,77 miliar. Diduga terjadi selisih harga antara nilai yang ditetapkan Pemkot sebesar Rp1,5 juta per pekarangan dengan pembayaran kepada pemilik lahan yang hanya Rp1 juta.
Polisi juga telah menyita aset milik terdakwa Noorhayati berupa rumah di Perum Korpri, Bontang Lestari, senilai sekitar Rp300 juta. (ak)





