• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasasi Ditolak, Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Tetap Didenda Rp250 Juta

by Redaksi Bontang Post
16 Maret 2026, 15:13
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang. Putusan tersebut khusus menyangkut dua terpidana, Noorhayati dan Dimas Saputro, dengan nomor perkara 2092 K/PID.SUS/2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para terdakwa. Namun, terdapat perbaikan terkait besaran denda yang harus dibayarkan.

“Menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai denda menjadi Rp250 juta subsidair penjara 90 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto.

Sebelumnya, kedua terpidana telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsidair. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp3,9 Miliar, Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta untuk masing-masing terdakwa.

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan Labkesda di Jalan DI Panjaitan, Bontang, seluas 2.646 meter persegi pada November 2012. Dalam prosesnya ditemukan selisih harga antara yang ditetapkan Pemerintah Kota Bontang sebesar Rp1,5 juta per meter persegi dengan harga yang diterima pemilik lahan yang hanya Rp1 juta per meter persegi.

Selisih harga tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,77 miliar.

Selain Noorhayati dan Dimas Saputro, terdapat tiga pihak lain yang juga terjerat dalam kasus ini, yakni Sayid Husein Assegaf, Sayid M Rizal, dan Satriansyah. Berkas perkara Sayid Husein Assegaf dan Sayid M Rizal masih menunggu putusan kasasi, sementara putusan terhadap Satriansyah telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (ak)

Baca Juga:  Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Print Friendly, PDF & Email
Tags: korupsi lahan labkesda bontangLabkesda Bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ini Lima Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah di Bontang pada 20 Maret 2026

Next Post

Hujan dan Angin Kencang Robohkan Rumah Warga di Gang Bakau Indah Bontang Baru

Related Posts

Terhubung dengan RS Taman Sehat, Gedung Lama Labkesda Bontang Dipastikan Tidak Dibongkar
Bontang

Terhubung dengan RS Taman Sehat, Gedung Lama Labkesda Bontang Dipastikan Tidak Dibongkar

3 April 2026, 19:06
Labkesda Bontang Tetap Beroperasi Selama Pembangunan Gedung Baru
Bontang

Labkesda Bontang Tetap Beroperasi Selama Pembangunan Gedung Baru

2 April 2026, 10:25
Kasasi Kasus Lahan Labkesda Bontang Ditolak, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya
Bontang

Kasasi Kasus Lahan Labkesda Bontang Ditolak, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya

16 Maret 2026, 16:50
Rp11 Miliar Disiapkan untuk Relokasi Labkesda Bontang, Gedung Baru Dibangun di Sini
Bontang

Rp11 Miliar Disiapkan untuk Relokasi Labkesda Bontang, Gedung Baru Dibangun di Sini

21 Januari 2026, 10:00
Paman di Bontang Kuala yang Nyaris Perkosa Keponakan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Bontang

Rugikan Negara Rp3,9 Miliar, Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Dituntut 5,5 Tahun Penjara

19 Januari 2026, 12:26
Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun
Bontang

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun

9 Desember 2025, 10:16

Terpopuler

  • Kursi Pimpinan DPRD Bontang Lowong, PDIP Tunggu Penunjukan dari Pusat

    Kursi DPRD Bontang Kosong, PDIP Mulai Proses PAW dan Siapkan Pengganti, Ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Neni Beri Sinyal Mutasi Pejabat Bontang Digelar Akhir April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Turun Langsung Tinjau Keluhan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komplotan Anak di Bawah Umur Bobol Kos di Loktuan Bontang Demi Main Game Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Konsentrasi, Pengendara Motor Tabrak Median di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.