• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Rugikan Negara Rp3,9 Miliar, Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Dituntut 5,5 Tahun Penjara

by Redaksi Bontang Post
19 Januari 2026, 12:26
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Satriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Philipus Siahaan, menyampaikan bahwa jaksa menuntut Satriansyah dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari hukuman tersebut, dan jaksa meminta majelis hakim tetap menahan terdakwa.

Baca Juga:  MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Hukuman Tetap 5 Tahun

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa juga menuntut Satriansyah membayar uang pengganti sebesar Rp1.846.000.000. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup kerugian negara.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun lima bulan.

Philipus menambahkan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada 22 Januari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Baca Juga:  Satu Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Divonis Bayar Uang Pengganti Rp40 Juta

Dalam perkara ini, Satriansyah didakwa bersama dua pihak lainnya, yakni Sayid Husen Assegaf dan Sayid M Rizal W. Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk menguasai lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Kota Bontang.

Modus yang digunakan, Satriansyah seolah-olah menjadi pemilik tanah seluas 1.789 meter persegi dari total 2.646 meter persegi lahan yang digunakan untuk pembangunan Labkesda. Padahal, tanah tersebut bukan miliknya.

Lahan itu kemudian dijual kepada Pemerintah Kota Bontang untuk memperoleh ganti rugi pembebasan lahan, sehingga terdakwa bersama pihak lain diduga memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,969 miliar. Nilai itu berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kota Bontang dalam laporan Nomor 700.1.2.2/4299/ITDA tertanggal 29 Desember 2023.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun

“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp3,9 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan resmi Inspektorat,” pungkas Philipus. (ak)

Tags: Korupsi Lahan LabkesdaLabkesda Bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PUPR Bontang Buka-bukaan soal Anggaran Rp10,9 Miliar di HOP 1, Bukan Sekadar Mini Soccer

Next Post

Longsor di Kanaan, JAP; Penanganan Belum Sentuh Akar Masalah

Related Posts

Anggaran Dipangkas, Pembangunan Labkesda Bontang Hanya 50 Persen Lebih
Bontang

Anggaran Dipangkas, Pembangunan Labkesda Bontang Hanya 50 Persen Lebih

22 Agustus 2026, 11:00
Paman di Bontang Kuala yang Nyaris Perkosa Keponakan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Bontang

MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Hukuman Tetap 5 Tahun

25 Mei 2026, 09:00
Terhubung dengan RS Taman Sehat, Gedung Lama Labkesda Bontang Dipastikan Tidak Dibongkar
Bontang

Terhubung dengan RS Taman Sehat, Gedung Lama Labkesda Bontang Dipastikan Tidak Dibongkar

3 April 2026, 19:06
Labkesda Bontang Tetap Beroperasi Selama Pembangunan Gedung Baru
Bontang

Labkesda Bontang Tetap Beroperasi Selama Pembangunan Gedung Baru

2 April 2026, 10:25
Kasasi Kasus Lahan Labkesda Bontang Ditolak, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya
Bontang

Kasasi Kasus Lahan Labkesda Bontang Ditolak, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya

16 Maret 2026, 16:50
Kasasi Ditolak, Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Tetap Didenda Rp250 Juta
Bontang

Kasasi Ditolak, Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Tetap Didenda Rp250 Juta

16 Maret 2026, 15:13

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.