• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Hukuman Tetap 5 Tahun

by Redaksi Bontang Post
25 Mei 2026, 09:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang, yakni Sayid M Rizal dan Sayid Husain Assegaf.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim MA, Soesilo, dalam perkara kasasi bernomor 3045 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada 12 Mei 2026.

“Kami menolak kasasi para terdakwa,” ujar Soesilo.

Dengan putusan tersebut, vonis pada tingkat sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada masing-masing terdakwa, serta denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Minta Satriansyah Dibebaskan dalam Kasus Lahan Labkesda Bontang

Selain hukuman pokok, majelis juga menetapkan pembayaran uang pengganti dengan nilai lebih besar dibanding putusan tingkat pertama.

Terdakwa Sayid Husain Assegaf diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp760.060.000. Sementara Sayid M Rizal diwajibkan membayar Rp864.490.000.

Dalam amar putusan disebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika nilai harta tidak mencukupi, keduanya akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Samarinda pada tingkat pertama menjatuhkan hukuman lebih ringan berupa empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa.

Saat itu, uang pengganti hanya dibebankan kepada terdakwa pertama sebesar Rp40 juta. Namun putusan banding kemudian memperberat hukuman dengan mempertimbangkan peran para terdakwa serta besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. (ak)

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda, Ini Perannya
Tags: dugaan korupsi labkesda BontangKorupsi Lahan Labkesda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Rp500 Juta Melayang, Rumah di Bontang Baru Ludes Terbakar Sebelum Sempat Direnovasi

Next Post

Disdamkartan Bontang Kerahkan 60 Personel, Kebakaran di Gang Pemula Padam dalam 30 Menit

Related Posts

Kuasa Hukum Minta Satriansyah Dibebaskan dalam Kasus Lahan Labkesda Bontang
Kriminal

Kuasa Hukum Minta Satriansyah Dibebaskan dalam Kasus Lahan Labkesda Bontang

24 Januari 2026, 10:00
Paman di Bontang Kuala yang Nyaris Perkosa Keponakan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Bontang

Rugikan Negara Rp3,9 Miliar, Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Dituntut 5,5 Tahun Penjara

19 Januari 2026, 12:26
Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun
Bontang

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun

9 Desember 2025, 10:16
JPU Kejari Bontang Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda
Kriminal

JPU Kejari Bontang Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda

27 Oktober 2025, 12:00
Aset Rumah Tersangka Dugaan Tipikor Lahan Labkesda Bontang Disita Polisi
Kriminal

Aset Rumah Tersangka Dugaan Tipikor Lahan Labkesda Bontang Disita Polisi

1 Januari 2025, 10:00

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.