BONTANGPOST.ID, Bontang – Total kerugian yang disebabkan oleh tersangka dugaan pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang mencapai Rp3.770.550.000.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan pada bulan lalu pihaknya telah melakukan penyitaan aset tersangka.
“Satu unit rumah sudah kami amankan di November,” kata Iptu Hari Supranoto.
Aset tersebut berlokasi di Perum Korpri, Bontang Lestari. Diperkirakan nilai aset yakni Rp300 juta. Aset itu milik tersangka berinisial NH. Polisi juga menyatakan terkait kemungkinan tambahan jumlah tersangka hingga kini belum ada.
Kaltim Post (induk Bontang Post) juga sempat menanyakan terkait perbedaan penyampaian rilis sebelumnya. Mengingat kala itu pihak kepolisian menyatakan calon tersangka merupakan makelar tanah bukan dari kalangan ASN. Tetapi pada konferensi pers, Selasa (31/12/2024) justru dinyatakan tersangka baru dari kalangan ASN.
“Hasil gelar perkara untuk laporan baru tidak menutup kemungkinan apakah ada calon tersangka lagi,” ucapnya.
Saat ini terapat lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Polres Bontang. Meliputi NH, DS, SH, SR, dan HSM. Dua berkas yang terdiri dari empat tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah berada di kejaksaan.
Sementara satu berkas dengan tersangka HSM masih dalam pengembangan. Ditargetkan bisa lengkap pada awal 2025.
Sejatinya pengadaan lahan ini terjadi pada 2012 lalu. Diperlukan rentang waktu yang cukup lama dalam pengungkapannya. Lahan yang hendak dibebaskan berada di Jalan DI Panjaitan. Dengan luasan 2.646 meter persegi. (*)




