BONTANGPOST.ID, Bontang – Sebanyak 101 kasus peredaran narkotika di Bontang ditangani Polres Bontang selama 2024.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menuturkan, kasus tersebut melibatkan sekitar 130 tersangka.
“Angka ini naik dari tahun sebelumnya yakni 98 kasus dengan 123 tersangka,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah barang bukti disita sepanjang tahun. Besarannya masih didominasi narkotika jenis sabu seberat 1.421,56 gram. Kemudian 8 gram ganja, dan 18.200 butir double L.
Selain itu, pihaknya turut memetakan wilayah rawan.
Disebutkan Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon, wilayah rawan berdasarkan TKP berada di Berebas Tengah dengan total 13 kasus. Kemudian di Loktuan sejumlah 9 kasus.
Sementara menurut domisili tersangka, wilayah rawan berada di Berbas Pantai yang mencapai 20 orang.
“Kami menemukan masih banyak menggunakan sistem jejak,” pungkasnya. (*)







