BONTANGPOST.ID, Bontang – Kepolisian kembali menetapkan satu tersangka baru atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan, tersangka tersebut berinisial S yang berperan dalam menyiapkan lahan.
“Tersangka baru ini berasal dari ASN,” katanya dalam Konferensi Pers, Selasa (31/12/2024).
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini berkas terbagi menjadi tiga. Dua berkas yang melibatkan empat tersangka telah dinyatakan P21. Yakni dua tersangka dari kalangan PNS berinisial DS (40) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta NH (62) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian dua tersangka lain yaitu HH (60) dan SR (42) yang diduga makelar tanah. Sementara satu berkas tersangka baru masih dalam pengembangan.
“Mudah-mudahan satu berkas ini dapat segera dilimpahkan juga,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Polres Bontang turut menyita rumah milik salah satu tersangka pada November lalu. Hal itu pun menambah daftar barang bukti yang disita sebelumnya, mencakup SK KPA dari Sekretariat Daerah Bontang, berita acara pembayaran lahan Labkesda, kwitansi pembayaran apresial sebesar Rp7 juta, dan DPA APBD perubahan tahun 2012.
Diketahui, pengadaan lahan seluas 2.646 meter persegi ini terjadi 2012 silam. Penyelesaian kasus dugaan korupsi ini masih bergulir hingga 12 tahun berlalu. Adapun kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp3,7 miliar. (*)