BONTANGPOST.ID, Bontang – Sepanjang 2024, Polres Bontang mencatat 45 kasus kecelakaan lalu lintas. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyebut, puluhan kasus kecelakaan tersebut menyebabkan 18 orang meninggal dunia dan 33 orang mengalami luka berat.
“Kalau yang mengalami luka ringan sebanyak 22 orang,” sebutnya.
Sementara kerugian materil dari kasus kecelakaan lalu lintas tahun ini ditaksir mencapai Rp252,9 juta.
Kasus kecelakaan tersebut pun diketahui meningkat. Ada kenaikan empat kasus bila dibandingkan dengan tahun lalu dengan jumlah 41 kasus kecelakaan. Sejumlah 15 orang meninggal dunia, 14 orang mengalami luka berat, dan 46 orang luka ringan.
Ia mengungkapkan, sejumlah operasi dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, yang diharapkan dapat mengurangi terjadinya kecelakaan. Menurut catatan, ada sekitar 2.320 pelanggar lalu lintas. Pihaknya pun menerapkan sanksi tilang kepada 600 pelanggar dan menerbitkan 1.720 teguran tertulis.
Lebih lanjut, ia mengharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat ditingkatkan. Terutama dalam menaati rambu-rambu lalu lintas.
“Sosialisasi terus dilakukan secara masif. Masyarakat juga harus tetap meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati saat berkendara,” pungkasnya. (*)