• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Satu Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Divonis Bayar Uang Pengganti Rp40 Juta

by Redaksi Bontang Post
13 Oktober 2025, 08:02
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Sayid Husain Assegaf dinyatakan bersalah dalam kasus Tipikor pengadaan lahan Labkesda Bontang. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Terdakwa Sayid Husain Assegaf dinyatakan bersalah dalam kasus Tipikor pengadaan lahan Labkesda Bontang. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012. Selain hukuman penjara, salah satu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lili Evelin, terdakwa Sayid Husain Assegaf dan Sayid M. Rizal W dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Sayid Husain Assegaf berupa uang pengganti sebesar Rp40 juta.

Baca Juga:  JPU Kejari Bontang Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Untuk Terdakwa I dijatuhkan pula pidana tambahan berupa uang pengganti Rp40 juta,” ujar Hakim Ketua Lili Evelin dalam persidangan.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sayid M. Rizal W dikurangkan dari hukuman dan memutuskan agar terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bontang yang menuntut 4,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp476,6 juta untuk masing-masing terdakwa.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, menjelaskan bahwa jika uang pengganti tidak dibayar setelah inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak cukup, diganti dengan pidana dua tahun empat bulan.

Hingga kini, belum diketahui apakah kedua terdakwa atau jaksa akan mengajukan banding atas putusan tersebut. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Labkesda Bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ajid Kurniawan Terpilih Aklamasi sebagai Ketua SPS Kaltim, Dorong Transformasi Digital dengan 11 Rekomendasi

Next Post

Amparan Tatak Samarinda Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Related Posts

JPU Kejari Bontang Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda
Kriminal

JPU Kejari Bontang Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda

27 Oktober 2025, 12:00
Dua Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Divonis Empat Tahun, Rugikan Negara Rp3,77 Miliar
Kriminal

Dua Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Divonis Empat Tahun, Rugikan Negara Rp3,77 Miliar

11 Oktober 2025, 10:42
Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

27 September 2025, 09:00

Terpopuler

  • Sidang Adat Terbuka Pertama di Erau Guntung, Dua Warga Bontang Dijatuhi Denda Usai Berkelahi

    Sidang Adat Terbuka Pertama di Erau Guntung, Dua Warga Bontang Dijatuhi Denda Usai Berkelahi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motif Pembakaran Istri dan Anak di Sangatta Akhirnya Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musim Pemilihan RT di Bontang, Wawali AH Ingatkan Kelurahan Harus Merujuk ke Perwali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas PUPRK Bontang Usulkan Lanjutan Pembangunan Jalan Kampung Gotong Royong Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Loktuan Diciduk Polisi Saat Hendak Jual Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.