• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

PN Bontang Kabulkan Eksepsi, Gugatan Eks Dirut PT LBB Kandas

by Redaksi Bontang Post
10 Juni 2026, 09:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Gugatan perdata yang diajukan mantan Direktur Utama PT Laut Bontang Bersinar (LBB), Muhammad Lien Sikin, terhadap Direktur Utama Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Abdu Rahman serta Direktur Utama PT Bontang Transport Abdul Malik berujung kandas di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

Majelis hakim dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Bon mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat terkait kesalahan penentuan pihak yang digugat (error in persona).

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Humas PN Bontang, Denny Ardian Priambodo, mengatakan perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap minutasi.

Baca Juga:  Perumda AUJ Kesulitan Atasi Persoalan Keterlambatan Gaji PT LBB, Ini Alasannya

“Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp400 ribu,” ujar Denny.

Sebelumnya, Muhammad Lien Sikin sempat mencabut gugatan yang diajukannya ke PN Bontang. Namun beberapa waktu kemudian, gugatan kembali didaftarkan dengan sejumlah perubahan.

Perubahan itu mencakup penyempurnaan alamat perusahaan yang sebelumnya dinilai belum lengkap, yakni berlokasi di RT 05, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan.

Selain itu, terdapat perubahan nilai tuntutan ganti rugi materiil. Pada gugatan awal, penggugat meminta tergugat I dan tergugat II membayar ganti rugi sebesar Rp280 juta. Dalam gugatan terbaru, nilai tuntutan tersebut diturunkan menjadi Rp160 juta.

Sementara itu, tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar tetap dipertahankan.

Baca Juga:  Gaji Bulan Desember Karyawan PT LBB Baru Dibayar 50 Persen

Dalam petitumnya, penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai Direktur PT LBB yang sah berdasarkan Akta Pendirian Nomor 18 tertanggal 23 April 2021 yang dibuat di hadapan notaris.

Adapun penggugat meminta para tergugat dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan.

Penggugat juga memohon agar seluruh pihak yang turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan, serta meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum lanjutan berupa banding maupun kasasi.

Namun, seluruh tuntutan tersebut tidak diperiksa lebih lanjut karena majelis hakim terlebih dahulu mengabulkan eksepsi para tergugat terkait kesalahan dalam penentuan pihak yang digugat. Dengan putusan itu, pokok perkara tidak masuk ke tahap pemeriksaan substansi gugatan.

Baca Juga:  Rencana Pemisahan PT LBB dari Perumda AUJ, Bergantung Keputusan Pemegang Saham

Hingga perkara memasuki tahap minutasi, belum diketahui apakah penggugat akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. (ak)

Tags: lien sikinPT LBB
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Harga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter

Next Post

Sasaran Kuota Tambahan Jargas di Bontang Masih Menunggu Verifikasi Kementerian ESDM

Related Posts

PT LBB Lunasi Tunggakan ke Pemkot Bontang, Kini Fokus Bagi Hasil
Bontang

PT LBB Lunasi Tunggakan ke Pemkot Bontang, Kini Fokus Bagi Hasil

4 September 2026, 17:37
Mantan Direktur PT LBB Bontang Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar
Bontang

Mantan Direktur PT LBB Bontang Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

26 Agustus 2026, 09:52
PT LBB Siap Lunasi Utang Rp2,9 Miliar, Tapi Ogah Bayar Bunga karena Alasan Ini
Bontang

PT LBB Siap Lunasi Utang Rp2,9 Miliar, Tapi Ogah Bayar Bunga karena Alasan Ini

4 Juli 2026, 14:30
Mantan Direktur BUP yang Mengelola Pelabuhan Loktuan Kembali Gugat Perumda AUJ dan Wali Kota Bontang
Bontang

Mantan Direktur BUP yang Mengelola Pelabuhan Loktuan Kembali Gugat Perumda AUJ dan Wali Kota Bontang

22 Desember 2025, 11:38
Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PT LBB Bontang Menunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara
Kriminal

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PT LBB Bontang Menunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara

19 November 2025, 09:49
Mantan Dirut PT LBB Gugat Bos Perumda AUJ Rp280 Juta, Ada Sosok Penting yang Ikut Diseret
Bontang

Mantan Dirut PT LBB Gugat Bos Perumda AUJ Rp280 Juta, Ada Sosok Penting yang Ikut Diseret

5 November 2025, 14:56

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.