BONTANGPOST.ID, Bontang – Konflik internal antarjajaran perusahaan kembali mencuat di Bontang. Mantan Direktur Utama PT Laut Bontang Bersinar (LBB), Lien Sikin, resmi menggugat dua tokoh penting dunia usaha di kota ini, yakni Abdu Rahman selaku Direktur Utama Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), serta Abdul Malik, Direktur PT Bontang Transport.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN Bontang.
Ketua PN Bontang, Rahmat Dahlan, membenarkan adanya perkara tersebut. “Perkara itu sudah resmi terdaftar dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Bahkan telah digelar sidang perdana pada 4 November lalu,” ujarnya.
Dalam berkas gugatan, penggugat meminta pengadilan menyatakan dirinya sah sebagai Direktur PT LBB hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia juga menuding kedua tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menyelenggarakan rapat pemegang saham di luar RUPS pada 11 Maret 2025 yang dinilai tidak sah dan batal demi hukum.
“Turut tergugat dalam perkara ini ialah Wali Kota Bontang,” tegasnya.
Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi material sebesar Rp 280 juta serta kerugian immaterial sebesar Rp 5 miliar, yang diminta dibayarkan secara tanggung renteng oleh para tergugat.
Lien juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari jika lalai menjalankan putusan, serta menetapkan putusan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya banding atau kasasi.
“Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 November mendatang,” pungkas Rahmat.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (*)







