• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Mantan Dirut PT LBB Gugat Bos Perumda AUJ Rp280 Juta, Ada Sosok Penting yang Ikut Diseret

by Redaksi Bontang Post
5 November 2025, 14:56
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Konflik internal antarjajaran perusahaan kembali mencuat di Bontang. Mantan Direktur Utama PT Laut Bontang Bersinar (LBB), Lien Sikin, resmi menggugat dua tokoh penting dunia usaha di kota ini, yakni Abdu Rahman selaku Direktur Utama Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), serta Abdul Malik, Direktur PT Bontang Transport.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN Bontang.

Ketua PN Bontang, Rahmat Dahlan, membenarkan adanya perkara tersebut. “Perkara itu sudah resmi terdaftar dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Bahkan telah digelar sidang perdana pada 4 November lalu,” ujarnya.

Dalam berkas gugatan, penggugat meminta pengadilan menyatakan dirinya sah sebagai Direktur PT LBB hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia juga menuding kedua tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menyelenggarakan rapat pemegang saham di luar RUPS pada 11 Maret 2025 yang dinilai tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga:  Pemkot Bontang Desak PT LBB Segera Bayar Kontribusi Tetap dan Bagi Hasil

“Turut tergugat dalam perkara ini ialah Wali Kota Bontang,” tegasnya.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi material sebesar Rp 280 juta serta kerugian immaterial sebesar Rp 5 miliar, yang diminta dibayarkan secara tanggung renteng oleh para tergugat.

Lien juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari jika lalai menjalankan putusan, serta menetapkan putusan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya banding atau kasasi.

“Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 November mendatang,” pungkas Rahmat.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: PT LBB
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DPMPTSP Bontang Tegaskan Bangunan di Depan Pelabuhan Loktuan Tak Berizin

Next Post

SDN 004 Bontang Utara Kembangkan Kreativitas Siswa Lewat Ecoprint Ramah Lingkungan

Related Posts

Mantan Direktur BUP yang Mengelola Pelabuhan Loktuan Kembali Gugat Perumda AUJ dan Wali Kota Bontang
Bontang

Mantan Direktur BUP yang Mengelola Pelabuhan Loktuan Kembali Gugat Perumda AUJ dan Wali Kota Bontang

22 Desember 2025, 11:38
Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PT LBB Bontang Menunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara
Kriminal

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PT LBB Bontang Menunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara

19 November 2025, 09:49
PT BSP Tetap Kelola SPBN Tanjung Limau, PT BKU Minta Besaran Pembagian Keuntungan Direvisi
Bontang

Joni Muslim Klaim Sudah Mundur dari NasDem Sebelum Jadi Komisaris PT LBB

24 Oktober 2025, 22:07
Ketua NasDem Bontang Jadi Komisaris Anak Perusahaan Daerah, Pengamat; Melanggar Norma Hukum
Bontang

Ketua NasDem Bontang Jadi Komisaris Anak Perusahaan Daerah, Pengamat; Melanggar Norma Hukum

24 Oktober 2025, 14:51
Ketua DPD NasDem Bontang Joni Muslim Resmi Jabat Komisaris PT LBB
Bontang

Ketua DPD NasDem Bontang Joni Muslim Resmi Jabat Komisaris PT LBB

24 Oktober 2025, 10:41
PT LBB Fasilitasi Prakerin Siswa SMK Pelayaran, Fokus pada Manajemen Kapal
Society

PT LBB Fasilitasi Prakerin Siswa SMK Pelayaran, Fokus pada Manajemen Kapal

5 Agustus 2025, 09:44

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.