• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Mantan Direktur BUP yang Mengelola Pelabuhan Loktuan Kembali Gugat Perumda AUJ dan Wali Kota Bontang

by Redaksi Bontang Post
22 Desember 2025, 11:38
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Mantan Direktur PT Laut Bontang Bersinar (LBB), Muhammad Lien Sikin, kembali mengajukan gugatan atas pemberhentian dirinya dari jabatan di perusahaan tersebut.

PT LBB merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang mengelola Pelabuhan Loktuan. Kini posisi direktur perusahaan dipegang oleh Hariyadi.

Sebelumnya, Lien Sikin sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang pada 24 Oktober 2025. Namun, gugatan tersebut dicabut pada 11 November 2025.

Selanjutnya, Lien Sikin kembali mendaftarkan gugatan pada 18 November 2025 dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PN Bon. Jenis perkara yang diajukan tetap perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan tersebut, Lien Sikin menggugat Abdul Malik selaku Direktur Utama PT Bontang Transport serta Abdu Rahman sebagai Direktur Utama Perumda Aneka Usaha dan Jasa yang merupakan induk usaha PT LBB. Kedua perusahaan tersebut merupakan pemilik saham PT LBB.

Baca Juga:  PT LBB Bontang Terus Bermasalah, Pokja 30 Kaltim; Ketimbang Merugi, Bubarkan Saja

Selain itu, penggugat juga memasukkan Wali Kota Bontang sebagai turut tergugat.

“Saat ini perkara masih dalam proses persidangan,” ujar Humas PN Bontang, Denny Ardian Priambodo.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, terdapat perbedaan materi gugatan dibandingkan gugatan sebelumnya. Perbedaan pertama terkait pencantuman lokasi perusahaan yang kini dilengkapi, yakni berada di RT 05 Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan.

Perbedaan kedua terletak pada nilai gugatan. Jika pada gugatan sebelumnya penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp280 juta, pada gugatan terbaru nilai tersebut turun menjadi Rp160 juta. Sementara nilai kerugian immaterial tetap sebesar Rp5 miliar.

“Hakim telah meminta para pihak menempuh proses mediasi yang dimulai pada 10 Desember. Saat ini masih menunggu hasil mediasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua NasDem Bontang Jadi Komisaris Anak Perusahaan Daerah, Pengamat; Melanggar Norma Hukum

Dalam petitumnya, penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya sah sebagai Direktur PT LBB berdasarkan Akta Pendirian Nomor 18 tertanggal 23 April 2021 yang dibuat di hadapan notaris.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan.

Penggugat juga memohon agar turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan, serta agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat, baik Abdu Rahman maupun Abdul Malik, belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (ak)

Baca Juga:  Dukung PT LBB Naik Status, AH Minta Pemkot Lakukan Dua Kajian
Tags: PT LBB
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

UMP Kaltim 2026 Naik Rp 180 Ribu, Pengumuman Tunggu SK Gubernur

Next Post

Bontang Bersaing dengan Banyumas di Nominasi Adipura Kencana, Neni Optimistis Menang

Related Posts

PT LBB Lunasi Tunggakan ke Pemkot Bontang, Kini Fokus Bagi Hasil
Bontang

PT LBB Lunasi Tunggakan ke Pemkot Bontang, Kini Fokus Bagi Hasil

4 September 2026, 17:37
Mantan Direktur PT LBB Bontang Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar
Bontang

Mantan Direktur PT LBB Bontang Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

26 Agustus 2026, 09:52
PT LBB Siap Lunasi Utang Rp2,9 Miliar, Tapi Ogah Bayar Bunga karena Alasan Ini
Bontang

PT LBB Siap Lunasi Utang Rp2,9 Miliar, Tapi Ogah Bayar Bunga karena Alasan Ini

4 Juli 2026, 14:30
Pinjaman Dana 2005 Dipersoalkan, Dua OPD Bontang Digugat Rp7,3 Miliar
Bontang

PN Bontang Kabulkan Eksepsi, Gugatan Eks Dirut PT LBB Kandas

10 Juni 2026, 09:00
Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PT LBB Bontang Menunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara
Kriminal

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PT LBB Bontang Menunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara

19 November 2025, 09:49
Mantan Dirut PT LBB Gugat Bos Perumda AUJ Rp280 Juta, Ada Sosok Penting yang Ikut Diseret
Bontang

Mantan Dirut PT LBB Gugat Bos Perumda AUJ Rp280 Juta, Ada Sosok Penting yang Ikut Diseret

5 November 2025, 14:56

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.