• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

UMP Kaltim 2026 Naik Rp 180 Ribu, Pengumuman Tunggu SK Gubernur

by Redaksi Bontang Post
22 Desember 2025, 09:35
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyepakati besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam rapat yang digelar pada 19 Desember 2025. Lembaga tripartit yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pekerja, dan pemerintah itu menetapkan UMP Kaltim 2026 naik sebesar 5,12 persen atau setara sekitar Rp180 ribu.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Kaltim 2026 ditetapkan sebesar Rp3.759.313, dari sebelumnya Rp3.579.313 pada tahun 2025.

Anggota Dewan Pengupahan Kaltim dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Slamet Brotosiswoyo, mengakui proses perumusan UMP diwarnai tarik-ulur kepentingan antara pengusaha dan pekerja.

“Karena ada dua hal yang dibahas, yakni UMP dan upah minimum sektoral,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perumusan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang telah mengatur metode perhitungan secara jelas. Dewan Pengupahan hanya perlu menyepakati nilai alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Baca Juga:  Belum Ada Acuan Penghitungan, Penetapan UMP Kaltim Kemungkinan Ditunda

“Dari perhitungan kebutuhan hidup layak, inflasi, serta rumusan alfa, disepakati kenaikan UMP sebesar 5,12 persen,” katanya.

Meski demikian, Slamet menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tetap mengedepankan kondusivitas hubungan industrial di Kalimantan Timur.

“Kami mempertimbangkan kondisi daerah, kelangsungan usaha, dan kesejahteraan pekerja. Mencari keputusan yang adil memang tidak mudah, sehingga dibutuhkan toleransi dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Selain UMP, Dewan Pengupahan Kaltim juga menetapkan delapan sektor strategis yang akan diberlakukan upah minimum sektoral. Sektor tersebut meliputi minyak dan gas bumi, jasa penunjang migas, perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, pengapalan, serta industri pengolahan kayu.

“Kami merumuskannya secara realistis, baik dari sudut pandang pekerja maupun pengusaha. Kalimantan Timur termasuk daerah yang cepat mengambil keputusan dengan suasana pembahasan yang sangat kondusif,” tegas Slamet.

Baca Juga:  Gubernur Tetapkan UMP Kaltim 2023 Rp 3,2 Juta

Meski besaran kenaikan telah disepakati, pengumuman resmi UMP Kaltim 2026 masih menunggu penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur yang dijadwalkan pada 24 Desember 2025. (KP)

Tags: ump kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

BSPJI Samarinda Resmi Ditetapkan sebagai LPH Utama, Siap Layani Sertifikasi Halal Nasional hingga Internasional

Next Post

Mantan Direktur BUP yang Mengelola Pelabuhan Loktuan Kembali Gugat Perumda AUJ dan Wali Kota Bontang

Related Posts

Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Serikat Pekerja Kaltim Kawal Pembayaran Upah Minimum 2025, Ingkatkan Sanksi Pidana Jika Perusahaan Tak Patuh

13 Desember 2024, 15:43
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

UMP Kaltim Naik Rp218 Ribu, Acuan UMK Tunggu Keputusan Gubernur

9 Desember 2024, 16:06
Petugas Kebersihan di Pemkot Bontang Akhirnya Terima Gaji
Kaltim

Penetapan UMP Kaltim 2025 Tunggu Regulasi Pusat

5 Desember 2024, 12:10
Mantan Manajer Keuangan Perumda AUJ Beber Tidak Ada RUPS di PT BKU
Kaltim

Belum Ada Acuan Penghitungan, Penetapan UMP Kaltim Kemungkinan Ditunda

23 November 2024, 10:00
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Pengamat Sebut UMP Kaltim 2025 Harus Naik 10%, Gaji Rp 3 Juta Tak Cukup untuk Hidup Layak

15 November 2024, 14:00
Petugas Kebersihan di Pemkot Bontang Akhirnya Terima Gaji
Kaltim

UMP 2024 Kaltim Naik Rp 159 Ribu, Tertinggi di Kalimantan

23 November 2023, 15:20

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.