• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
[the_ad_group id="8923"]
Home Kaltim

Meski Naik, UMP Kaltim Dianggap Belum Ideal

by M Zulfikar Akbar
4 November 2019, 09:51
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi. (tirto.id)

Ilustrasi. (tirto.id)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA-Upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2020 telah ditetapkan, Jumat (2/11). Angkanya sebesar Rp 2.981.378. Meningkat 8,51 persen dibandingkan UMP 2019 sebesar Rp 2.747.560. Kini, Pemprov Kaltim tengah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi ketetapan tersebut.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, yang juga Asisten II Sekprov Kaltim Abu Helmi mengatakan, meski mengalami kenaikan, UMP 2020 itu dianggap belum ideal bagi para pekerja. Khususnya bagi mereka yang sudah berkeluarga. “Sejauh ini, belum ada perusahaan yang keberatan,” bebernya.

Diungkapkannya, jika nanti masyarakat ada yang tidak dibayar sesuai UMP, maka mereka bisa melapor ke kantor Disnaker kota atau kabupaten, maupun Disnakertrans Kaltim. Nantinya, jika perusahaan terbukti melanggar peraturan tersebut, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi.

Baca Juga:  Pengamat Sebut UMP Kaltim 2025 Harus Naik 10%, Gaji Rp 3 Juta Tak Cukup untuk Hidup Layak

Angka kenaikan UMP 8,51 persen itu merujuk surat edaran Menteri Ketenagakerjaan pada 15 Oktober 2019. Dalam surat tersebut, angka 8,51 persen dihitung dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015.

Grafis: Kaltim Post

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Sedangkan, angka inflasi sebesar 3,39 persen. Kenaikan 8,51 persen itu pun berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia.

Sementara itu, Ketua DPD Forum Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kaltim Sukardjo mengatakan, pihaknya setuju dengan angka yang ditetapkan. Sebab, penetapan UMP 2020 itu sudah sesuai regulasi.

Namun, Sukardjo mengungkapkan bahwa angka Rp 2,9 juta tersebut sebenarnya belum layak. Apalagi untuk pekerja yang sudah berkeluarga. “Kalau realistisnya, orang berkeluarga Rp 5 juta saja masih kurang. Namun, biasanya ‘kan perusahaan menggaji berdasarkan UMK (upah minimum kota),” bebernya.

Baca Juga:  UMP Kaltim 2026 Naik Rp 180 Ribu, Pengumuman Tunggu SK Gubernur

Namun, alih-alih Rp 5 juta, di lapangan masih ditemukan pekerja yang digaji tak sesuai UMP. Khususnya pekerja di usaha skala menengah. Pihaknya banyak menemukan pekerja yang digaji Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Diakui Sukardjo, nilai tawar pekerja memang masih rendah.

Penyebabnya, lowongan kerja sempit dan skill yang kurang memadai. Sehingga, ketika tak mendapat haknya, mereka banyak yang pasrah daripada kehilangan pekerjaan. Saat ini, pihaknya tengah mengadvokasi karyawan di dua perusahaan yang tidak memberikan hak-hak pekerjanya sesuai aturan.

Sukardjo meyakini, masih banyak kasus serupa, tetapi pekerjanya takut melaporkan. “Inilah yang harus dipikirkan pemerintah. Jangan hanya gencar undang investasi terus masuk, tapi kesejahteraan pekerjanya tidak diperhatikan,” sambungnya.

Baca Juga:  UMP Kaltim Naik Rp218 Ribu, Acuan UMK Tunggu Keputusan Gubernur

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Reza Fadillah mengatakan, pengusaha yang berada di bawah Apindo menerima keputusan itu. Namun, Reza menyadari kemampuan finansial perusahaan satu dengan yang lainnya belum tentu sama.

“Angka UMP itu bagi perusahaan besar tidak masalah. Tetapi, skala menengah dan kecil, bakal agak susah,” kata Reza. Maka, Apindo disebut Reza tengah berupaya mengajukan solusi kepada pemerintah dengan klasterisasi upah sesuai kelas usaha.

Jadi, penetapan upah didasarkan klasifikasi usahanya apakah besar, menengah, atau kecil. Sebab, aturan pengupahan ini harus diterapkan pengusaha. Namun, usulan terkait klasterisasi itu masih dalam tahap diskusi di kementerian terkait untuk diajukan ke pemerintah. (nyc/rom/k15/prokal)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ump 2020ump kaltim
ShareTweetSendShare
[the_ad id="77027"]
Previous Post

Legislator Siap Dikritik, Sisir Perda yang Tak Relevan

Next Post

Pembalap Indonesia Meninggal saat Berlaga, Marquez: Kita Kehilangan Bakat Luar Biasa

Related Posts

UMP Kaltim 2026 Naik Rp 180 Ribu, Pengumuman Tunggu SK Gubernur
Kaltim

UMP Kaltim 2026 Naik Rp 180 Ribu, Pengumuman Tunggu SK Gubernur

22 Desember 2025, 09:35
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Serikat Pekerja Kaltim Kawal Pembayaran Upah Minimum 2025, Ingkatkan Sanksi Pidana Jika Perusahaan Tak Patuh

13 Desember 2024, 15:43
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

UMP Kaltim Naik Rp218 Ribu, Acuan UMK Tunggu Keputusan Gubernur

9 Desember 2024, 16:06
Petugas Kebersihan di Pemkot Bontang Akhirnya Terima Gaji
Kaltim

Penetapan UMP Kaltim 2025 Tunggu Regulasi Pusat

5 Desember 2024, 12:10
Mantan Manajer Keuangan Perumda AUJ Beber Tidak Ada RUPS di PT BKU
Kaltim

Belum Ada Acuan Penghitungan, Penetapan UMP Kaltim Kemungkinan Ditunda

23 November 2024, 10:00
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Pengamat Sebut UMP Kaltim 2025 Harus Naik 10%, Gaji Rp 3 Juta Tak Cukup untuk Hidup Layak

15 November 2024, 14:00

Terpopuler

  • Capaian Pajak Sarang Walet di Bontang Masih Nihil

    Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.