BONTANGPOST.ID, Samarinda – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2025 tampaknya tidak bakal terlaksana bulan ini.
Pasalnya belum ada acuan untuk menghitung besaran kenaikan. Sebab Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Berdasarkan Pasal 29 PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, UMP ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Dalam hal 21 November jatuh pada hari Minggu, libur nasional, atau libur resmi, UMP ditetapkan dan diumumkan sehari sebelumnya.
“Jadi penetapannya (kemungkinan) mundur. Karena acuan untuk membahas penghitungan UMP belum jelas. Dan belum bisa dipastikan (penetapan UMP) bulan ini,” kata Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo, Jumat (22/11).
Dia juga mengungkapkan, setelah Kemenaker menerbitkan acuan untuk penghitungan UMP, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengusaha maupun serikat pekerja. Mengingat tidak lagi menggunakan PP tentang Pengupahan.
Dampak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023. Di mana uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengabulkan sebagian permohonan dari kalangan pekerja. Salah satunya berkaitan dengan pengupahan.
“Jadi kami dari kalangan pengusaha sifatnya menunggu dulu terbitnya acuan dari Kemenaker,” pungkas dia.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 bertanggal 20 November 2024. Surat edaran ini ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia.
Isinya, pemerintah menyatakan mematuhi dan melaksanakan MK. Termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum. “Kalau UMP, ini kita masih berproses, hopefully akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seperti dikutip jawapos.com, Kamis (21/11).
Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim sebenarnya telah melakukan simulasi kenaikan UMP Tahun 2025. Dengan kenaikan sebesar 4,09 persen atau Rp 136.820. Simulasi ini menggunakan dasar perhitungan yang telah diatur pada PP tentang Pengupahan.
Dengan rincian UMP Kaltim 2024 sebesar Rp 3.360.857. Kemudian konsumsi per kapita per bulan adalah Rp 1.980.257. Lalu rata-rata Anggota Rumah Tangga (ART) per rumah tangga adalah 3,85 orang dan rata-rata ART bekerja per rumah tangga adalah 1,65 orang.
Selanjutnya adalah pertumbuhan ekonomi provinsi adalah 6,37 persen dan inflasi provinsi (September 2023 ke September 2024) adalah 2,16 persen. Dan komponen alfa adalah 0,30.
Sehingga, proyeksi UMP 2025 adalah UMP Tahun 2024 ditambah dengan hasil inflasi provinsi ditambah dengan hasil perkalian alfa dan pertumbuhan ekonomi provinsi lalu dikalikan dengan UMP Tahun 2024. Sehingga dihasilkan nominal kenaikan adalah Rp 136.820 atau 4,07 persen. (kip/dwi)




