• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Belum Ada Acuan Penghitungan, Penetapan UMP Kaltim Kemungkinan Ditunda

by Redaksi Bontang Post
23 November 2024, 10:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2025 tampaknya tidak bakal terlaksana bulan ini.

Pasalnya belum ada acuan untuk menghitung besaran kenaikan. Sebab Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Berdasarkan Pasal 29 PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, UMP ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Dalam hal 21 November jatuh pada hari Minggu, libur nasional, atau libur resmi, UMP ditetapkan dan diumumkan sehari sebelumnya.

“Jadi penetapannya (kemungkinan) mundur. Karena acuan untuk membahas penghitungan UMP belum jelas. Dan belum bisa dipastikan (penetapan UMP) bulan ini,” kata Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo, Jumat (22/11).

Baca Juga:  UMP Kaltim Naik Rp218 Ribu, Acuan UMK Tunggu Keputusan Gubernur

Dia juga mengungkapkan, setelah Kemenaker menerbitkan acuan untuk penghitungan UMP, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengusaha maupun serikat pekerja. Mengingat tidak lagi menggunakan PP tentang Pengupahan.

Dampak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023. Di mana uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengabulkan sebagian permohonan dari kalangan pekerja. Salah satunya berkaitan dengan pengupahan.

“Jadi kami dari kalangan pengusaha sifatnya menunggu dulu terbitnya acuan dari Kemenaker,” pungkas dia.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 bertanggal 20 November 2024. Surat edaran ini ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia.

Baca Juga:  UMP Kaltim 2026 Naik Rp 180 Ribu, Pengumuman Tunggu SK Gubernur

Isinya, pemerintah menyatakan mematuhi dan melaksanakan MK. Termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum. “Kalau UMP, ini kita masih berproses, hopefully akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seperti dikutip jawapos.com, Kamis (21/11).

Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim sebenarnya telah melakukan simulasi kenaikan UMP Tahun 2025. Dengan kenaikan sebesar 4,09 persen atau Rp 136.820. Simulasi ini menggunakan dasar perhitungan yang telah diatur pada PP tentang Pengupahan.

Dengan rincian UMP Kaltim 2024 sebesar Rp 3.360.857. Kemudian konsumsi per kapita per bulan adalah Rp 1.980.257. Lalu rata-rata Anggota Rumah Tangga (ART) per rumah tangga adalah 3,85 orang dan rata-rata ART bekerja per rumah tangga adalah 1,65 orang.

Baca Juga:  Pengamat Sebut UMP Kaltim 2025 Harus Naik 10%, Gaji Rp 3 Juta Tak Cukup untuk Hidup Layak

Selanjutnya adalah pertumbuhan ekonomi provinsi adalah 6,37 persen dan inflasi provinsi (September 2023 ke September 2024) adalah 2,16 persen. Dan komponen alfa adalah 0,30.

Sehingga, proyeksi UMP 2025 adalah UMP Tahun 2024 ditambah dengan hasil inflasi provinsi ditambah dengan hasil perkalian alfa dan pertumbuhan ekonomi provinsi lalu dikalikan dengan UMP Tahun 2024. Sehingga dihasilkan nominal kenaikan adalah Rp 136.820 atau 4,07 persen. (kip/dwi)

Tags: ump kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sempat Kurang 103 Surat Suara, KPU Bontang Klaim Kebutuhan Logistik Pilkada Aman

Next Post

Pjs Wali Kota Munawwar Berbagi Pengalaman Dua Bulan Pimpin Bontang; Kaget Anggaran Bimtek Rp 162 Miliar, Stunting Tak Kalah Penting

Related Posts

UMP Kaltim 2026 Naik Rp 180 Ribu, Pengumuman Tunggu SK Gubernur
Kaltim

UMP Kaltim 2026 Naik Rp 180 Ribu, Pengumuman Tunggu SK Gubernur

22 Desember 2025, 09:35
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Serikat Pekerja Kaltim Kawal Pembayaran Upah Minimum 2025, Ingkatkan Sanksi Pidana Jika Perusahaan Tak Patuh

13 Desember 2024, 15:43
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

UMP Kaltim Naik Rp218 Ribu, Acuan UMK Tunggu Keputusan Gubernur

9 Desember 2024, 16:06
Petugas Kebersihan di Pemkot Bontang Akhirnya Terima Gaji
Kaltim

Penetapan UMP Kaltim 2025 Tunggu Regulasi Pusat

5 Desember 2024, 12:10
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Pengamat Sebut UMP Kaltim 2025 Harus Naik 10%, Gaji Rp 3 Juta Tak Cukup untuk Hidup Layak

15 November 2024, 14:00
Petugas Kebersihan di Pemkot Bontang Akhirnya Terima Gaji
Kaltim

UMP 2024 Kaltim Naik Rp 159 Ribu, Tertinggi di Kalimantan

23 November 2023, 15:20

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.