• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Penetapan UMP Kaltim 2025 Tunggu Regulasi Pusat

by Redaksi Bontang Post
5 Desember 2024, 12:10
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Presiden RI Prabowo Subianto sudah menetapkan kenaikan upah minimum 2025 maksimal 6,5 persen. Meski aba-aba sudah diberikan, Kaltim belum menetapkan berapa besaran kenaikan untuk upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Alasannya, ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, persentase kenaikan upah yang diumumkan Presiden itu belum bisa menjadi pijakan dalam menetapkan UMP Kaltim tahun depan karena belum ada regulasi terkait perumusan upah dari Kementerian Tenaga Kerja.

“Presiden (sudah) menyampaikan maksimal 6,5 persen. Kami belum melaporkan ke Pj (Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik) karena peraturan menterinya belum jelas,” katanya.

Peraturan menteri diperlukan lantaran formula perhitungan UMP yang digunakan di tahun-tahun sebelumnya, sudah tak berlaku lagi.

Baca Juga:  Serikat Pekerja Kaltim Kawal Pembayaran Upah Minimum 2025, Ingkatkan Sanksi Pidana Jika Perusahaan Tak Patuh

Hal itu terjadi selepas Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir UU Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan dan meminta urusan Ketenagakerjaan harus dipisahkan dalam UU tersendiri.

Tanpa formula baru, pembahasan belum bisa dimulai. “Belum ada pembahasan lebih lanjut setelah putusan MK itu,” akunya.

Di tengah ketidakpastian itu, hanya satu hal yang pasti. Menjaga garis tipis keseimbangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja dalam penyesuaian upah. Dari jaminan keberlangsungan usaha bagi pengusaha hingga posisi tawar yang menyanggah daya beli para pekerja.

Waktu yang kian sempit jelang berganti tahun, pihaknya berharap pembahasan UMP Kaltim bisa dibahas sebelum Desember berganti Januari. “Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah ada keputusan sehingga UMP, UMK (upah minimum Kota), serta upah sektoral bisa ditetapkan,” katanya mengakhiri.

Baca Juga:  Meski Naik, UMP Kaltim Dianggap Belum Ideal

Sebelumnya, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menerangkan kenaikan UMP dipengaruhi sejumlah faktor, dari inflasi, produktivitas, hingga kemampuan perusahaan.

“Kenaikan UMP tentu diharapkan mampu berdampak positif pada perekonomian daerah dan peningkatan daya beli masyarakat,” sebutnya Jumat, 28 November 2024.

Pada 2024, UMP Kaltim mengalami kenaikan sebesar 4,98 persen atau Rp159.462 dari tahun sebelumnya. Dari yang semula Rp 3.201.396 menjadi Rp3.360.858. (*)

Tags: ump kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gerakan Pangan Murah di Kanaan Diserbu Warga

Next Post

Gen Alpha Berakhir di 2024, Selamat Datang Gen Beta 2025

Related Posts

UMP Kaltim 2026 Naik Rp 180 Ribu, Pengumuman Tunggu SK Gubernur
Kaltim

UMP Kaltim 2026 Naik Rp 180 Ribu, Pengumuman Tunggu SK Gubernur

22 Desember 2025, 09:35
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Serikat Pekerja Kaltim Kawal Pembayaran Upah Minimum 2025, Ingkatkan Sanksi Pidana Jika Perusahaan Tak Patuh

13 Desember 2024, 15:43
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

UMP Kaltim Naik Rp218 Ribu, Acuan UMK Tunggu Keputusan Gubernur

9 Desember 2024, 16:06
Mantan Manajer Keuangan Perumda AUJ Beber Tidak Ada RUPS di PT BKU
Kaltim

Belum Ada Acuan Penghitungan, Penetapan UMP Kaltim Kemungkinan Ditunda

23 November 2024, 10:00
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Pengamat Sebut UMP Kaltim 2025 Harus Naik 10%, Gaji Rp 3 Juta Tak Cukup untuk Hidup Layak

15 November 2024, 14:00
Petugas Kebersihan di Pemkot Bontang Akhirnya Terima Gaji
Kaltim

UMP 2024 Kaltim Naik Rp 159 Ribu, Tertinggi di Kalimantan

23 November 2023, 15:20

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.