• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Serikat Pekerja Kaltim Kawal Pembayaran Upah Minimum 2025, Ingkatkan Sanksi Pidana Jika Perusahaan Tak Patuh

by Redaksi Bontang Post
13 Desember 2024, 15:43
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi uang.

Ilustrasi uang.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Balikpapan – Serikat pekerja di perusahaan-perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengawal penerapan pembayaran upah minimum pada tahun 2025.

Meskipun setiap kabupaten/kota diberikan waktu hingga 18 Desember 2024 untuk mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sudah ada gambaran bahwa upah minimum tahun depan akan naik 6,5 persen dan tidak boleh kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2025 yang telah diumumkan sebesar Rp 3.579.313,77.

Ketua Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia (SP Kahutindo) Kaltim, Sukarjo, menegaskan bahwa serikat pekerja akan mengawal pembayaran upah minimum ini dan mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di kabupaten/kota maupun provinsi untuk mengawasi penerapannya.

“Kami juga mendorong agar pembayaran upah minimum ini diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan,” katanya kepada Kaltim Post.

Baca Juga:  Daftar UMK Kaltim 2026; Berau Paling Tinggi Rp4,39 Juta, Bontang Urutan 8

Sukarjo menyebut penerapan pembayaran upah sesuai UMK sudah bisa diketahui pada awal Januari 2025. Biasanya, perusahaan yang merasa tidak mampu membayar sesuai upah minimum akan mengajak pekerja atau serikat pekerja untuk berunding.

“Kebanyakan karyawan di Kaltim ini masa kerjanya di atas 1 tahun, sehingga mereka juga merundingkan penyesuaian upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun,” jelasnya.

Sukarjo mengingatkan para pengusaha untuk melaksanakan pembayaran upah sesuai UMK di tahun 2025 karena sanksinya adalah pidana.

“Sanksinya pidana jika tidak melaksanakan upah minimum,” tegasnya. Sanksi pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal 185 menyebutkan bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100-400 juta.

Baca Juga:  Gaji Pekerja di Bawah UMK, Bisa Kena Denda hingga Penjara

Dari sudut pandang pekerja, biaya operasional untuk upah pekerja atau labour cost tidak sampai 20 persen dari total biaya produksi perusahaan. Biaya yang lebih besar adalah biaya “di balik meja”.

“Kami berharap di era pemerintahan Pak Prabowo, hal-hal seperti ini bisa diluruskan sehingga pengusaha tidak mendapatkan beban biaya tinggi,” ujarnya.

Sukarjo juga mengimbau para pekerja yang perusahaannya belum memiliki serikat pekerja untuk segera membentuknya agar mendapat perlindungan atas hak-haknya, termasuk upah sesuai UMK. Dengan adanya serikat pekerja, mereka akan memiliki nilai tawar yang lebih kuat saat berunding dengan perusahaan. Saat ini, persentase serikat pekerja di perusahaan besar di Kaltim masih kurang dari 40 persen dari sekitar 20 ribu perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kaltim.

Baca Juga:  UMP 2024 Kaltim Naik Rp 159 Ribu, Tertinggi di Kalimantan

“Jika berunding tidak atas nama serikat pekerja, itu dianggap melawan perusahaan dan mereka bisa disingkirkan. Untuk menghindari itu, kami sarankan teman-teman pekerja untuk berserikat,” ungkapnya.(*)

Tags: UMKump kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lapak Pedagang di Belakang Gedung Pasar Taman Rawa Indah Bakal Ditata

Next Post

Distribusi Air PDAM Terkendala Pemeliharaan Sumur di WTP Loktuan

Related Posts

Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Daftar UMK Kaltim 2026; Berau Paling Tinggi Rp4,39 Juta, Bontang Urutan 8

25 Desember 2025, 10:00
UMP Kaltim 2026 Naik Rp 180 Ribu, Pengumuman Tunggu SK Gubernur
Kaltim

UMP Kaltim 2026 Naik Rp 180 Ribu, Pengumuman Tunggu SK Gubernur

22 Desember 2025, 09:35
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

UMP Kaltim Naik Rp218 Ribu, Acuan UMK Tunggu Keputusan Gubernur

9 Desember 2024, 16:06
Petugas Kebersihan di Pemkot Bontang Akhirnya Terima Gaji
Kaltim

Penetapan UMP Kaltim 2025 Tunggu Regulasi Pusat

5 Desember 2024, 12:10
Mantan Manajer Keuangan Perumda AUJ Beber Tidak Ada RUPS di PT BKU
Kaltim

Belum Ada Acuan Penghitungan, Penetapan UMP Kaltim Kemungkinan Ditunda

23 November 2024, 10:00
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Pengamat Sebut UMP Kaltim 2025 Harus Naik 10%, Gaji Rp 3 Juta Tak Cukup untuk Hidup Layak

15 November 2024, 14:00

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.