bontangpost.id – Usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang senilai Rp 3.419.108 resmi disetujui oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Kenaikan UMK sebesar 5,69 persen atau setara dengan Rp 192.621.
Hal itu telah tertuang dalam surat keputusan nomor 561/K.850/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang Andi Kurnia mengungkapkan keputusan itu berlaku mulai Januari 2023. Setiap perusahaan di Bontang wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
Bagi perusahaan yang membandel alias tidak mengikuti penyesuaian aturan baru maka Disnaker Bontang bakal melayangkan teguran sekaligus pembinaan kepada perusahaan tersebut.
“Silakan di laporkan ke Disnaker Bontang. Kami siap melayani. Pun, kami sifatnya pembinaan saja. Kalau teguran itu dilakukan oleh Disnaker Provinsi melalui laporan dari kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Seiring berjalannya waktu, untuk mengantispasi adanya ketidaktahuan perusahaan, kata Andi pihaknya berencana untuk mensosialisasikan ke 760 perusahaan yang ada di Kota Bontang.
Adapun, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja setahun. Setiap pengusaha juga wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan kemampuan produksi.
“Bagi perusahaan yang sudah menetapkan upah lebih tinggi dari UMK dilarang untuk mengurangi nilai upah,” sambungnya.
Dikatakan Andi, kebijakan ini tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro UMKM. Untuk pengupahan disesuaikan dengan keuntungan yang didapatkan.
“Enggak berlaku bagi UMKM loh ya. Kalau misalnya pemilik UMKM memiliki karyawan maka gajinya disesuaikan dengan produksi dan labanya,” tandasnya. (*)





