• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

UMK Bontang Naik Rp 3,4 Juta, Perusahaan Diminta Patuh

by Lutfi Rahmatunnisa'
8 Desember 2022, 17:02
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang senilai Rp 3.419.108 resmi disetujui oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Kenaikan UMK sebesar 5,69 persen atau setara dengan Rp 192.621.

Hal itu telah tertuang dalam surat keputusan nomor 561/K.850/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang 2023.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang Andi Kurnia mengungkapkan keputusan itu berlaku mulai Januari 2023. Setiap perusahaan di Bontang wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.

Bagi perusahaan yang membandel alias tidak mengikuti penyesuaian aturan baru maka Disnaker Bontang bakal melayangkan teguran sekaligus pembinaan kepada perusahaan tersebut.

“Silakan di laporkan ke Disnaker Bontang. Kami siap melayani. Pun, kami sifatnya pembinaan saja. Kalau teguran itu dilakukan oleh Disnaker Provinsi melalui laporan dari kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:  UMK Bontang Tahun 2018 Naik 8,71%

Seiring berjalannya waktu, untuk mengantispasi adanya ketidaktahuan perusahaan, kata Andi pihaknya berencana untuk mensosialisasikan ke 760 perusahaan yang ada di Kota Bontang.

Adapun, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja setahun. Setiap pengusaha juga wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan kemampuan produksi.

“Bagi perusahaan yang sudah menetapkan upah lebih tinggi dari UMK dilarang untuk mengurangi nilai upah,” sambungnya.

Dikatakan Andi, kebijakan ini tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro UMKM. Untuk pengupahan disesuaikan dengan keuntungan yang didapatkan.

“Enggak berlaku bagi UMKM loh ya. Kalau misalnya pemilik UMKM memiliki karyawan maka gajinya disesuaikan dengan produksi dan labanya,” tandasnya. (*)

Tags: UMK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemkot Bontang Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Bantuan Sembako UMKM

Next Post

Progres Baru 36 Persen, Pengerjaan Turap Api-Api Jauh dari Target

Related Posts

Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Daftar UMK Kaltim 2026; Berau Paling Tinggi Rp4,39 Juta, Bontang Urutan 8

25 Desember 2025, 10:00
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Serikat Pekerja Kaltim Kawal Pembayaran Upah Minimum 2025, Ingkatkan Sanksi Pidana Jika Perusahaan Tak Patuh

13 Desember 2024, 15:43
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

UMP Kaltim Naik Rp218 Ribu, Acuan UMK Tunggu Keputusan Gubernur

9 Desember 2024, 16:06
Gaji Pekerja di Bawah UMK, Bisa Kena Denda hingga Penjara
Bontang

Gaji Pekerja di Bawah UMK, Bisa Kena Denda hingga Penjara

21 Desember 2022, 13:36
UMP 2023 Kaltim Naik Rp 50 Ribu
Bontang

Acuan Kenaikan UMK Tunggu Penetapan Upah Provinsi

25 November 2022, 13:00
UMK Bontang 2022 Naik Jadi Rp 3,2 Juta
Bontang

UMK Bontang 2022 Naik Jadi Rp 3,2 Juta

2 Februari 2022, 14:55

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.