• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Terkait Penerapan UMK Bagi Tenaga Kerja Bontang; SPSI Minta Pengusaha dan Perusahaan Taat 

by BontangPost
13 April 2017, 12:57
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Nurhan (DOK/BONTANG POST)

Nurhan (DOK/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang menurunkan atau mengurangi upah. Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2017 sampai 31 Desember,”  Nurhan — Ketua SPSI Bontang

BONTANG – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bontang meminta kepada seluruh perusahaan dan pengusaha di Bontang untuk mentaati Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur nomor 561/K.624/2016 tentang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang.

Dimana dalam surat keputusan yang ditandatangani Awang Faroek Ishak tersebut, per 1 Januari 2017 lalu besaran UMK Bontang ditetapkan sebesar Rp 2.497.542 per bulan. Adapun penetapan Upah Minimum bagi Sektoral Pengolahan Kimia Dasar Organik dan Anorganik, yakni sebesar Rp 2.875.000 per bulan. Dan penetapan Upah Minimum bagi Sektoral Jasa Migas, ditetapkan sebesar Rp 3.577.500 per bulan.

Baca Juga:  Harga Bawang Merah Naik, Setelah Harga Cabai Turun Usai Lebaran

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang menurunkan atau mengurangi upah. Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2017 sampai 31 Desember,” kata Ketua SPSI Bontang Nurhan, mengutip dari SK tersebut.

Kata dia, sudah seharusnya perusahaan dan para pengusaha yang mempekerjakan para pekerja untuk menaati peraturan yang telah dibuat pemerintah tersebut. Jangan sampai lanjut dia, ada karyawan yang terzolimi dengan diberikannya upah di bawah standar yang telah ditetapkan. Apabila memang tidak mampu menggaji dari standar yang ditetapkan, harus membuat surat keterangan ke Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Kami juga minta kepada perusahaan induk seperti Badak LNG dan PKT untuk mengawasi subkon-subkonnya terkait upah yang diberikan kepada para pekerjanya. Jangan sampai ada yang di bawah standar. Kalau perlu jangan dimenangkan tender yang nilainya di bawah penawaran. Karena dikhawatirkan akan merugikan pekerjanya,,” sebutnya.

Baca Juga:  Komisi I Tanyakan Progres KIA

Apabila masih ada yang melanggar kata Nurhan, maka seusai dengan pasal pasal 185 ayat 1 Undang-Undang  Ketenagakerjaan tahun 2003, maka dikenakan sanksi  pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp 100.000.000.

“Sejauh ini untuk perhotelan dan swalayan, baru Hotel Bintang Sintuk dan Plaza Taman Ramayana saja yang baru menerapkan. Yang lain masih dibawah standar. Untuk itu kami mendesak agar disesuaikan dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (bbg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangPengusahaperusahaanUMK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Belum Setahun, Atap Terminal Bontang Kuala Rusak

Next Post

Sumur di WTP KS Tubun Mangkrak, Tiang Pengeboran Runtuh, Kinerja Kontraktor Dipertanyakan 

Related Posts

Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Daftar UMK Kaltim 2026; Berau Paling Tinggi Rp4,39 Juta, Bontang Urutan 8

25 Desember 2025, 10:00
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Serikat Pekerja Kaltim Kawal Pembayaran Upah Minimum 2025, Ingkatkan Sanksi Pidana Jika Perusahaan Tak Patuh

13 Desember 2024, 15:43
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

UMP Kaltim Naik Rp218 Ribu, Acuan UMK Tunggu Keputusan Gubernur

9 Desember 2024, 16:06
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes
Kriminal

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes

20 Desember 2023, 12:00

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.