bontangpost.id – Polres Bontang akhirnya melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor dari dugaan kasus pelecehan seksual kepada santri di Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, surat tersebut telah dikeluarkan pada Senin (18/12/2023) lalu.
“Ini merupakan panggilan pertama,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (20/12/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemanggilan terlapor ditujukan sebagai saksi. Jika demikian jumlah saksi bertambah satu, menjadi tujuh orang.
Pasca panggilan pertama nantinya, akan dilihat terlebih dahulu. Apakah saksi menghadiri dan bersifat kooperatif.
“Kemudian kami olah lagi hasil dari keterangan yang disampaikan,” jelasnya.
Meski begitu, Iptu Hari enggan menyebutkan jadwal pemanggilan tersebut.
“Untuk kapan, nanti kami sampaikan lagi,” sebut dia.
Kepada media, ia menuturkan ada strategi yang digunakan oleh pihaknya. Meski begitu, tidak semua hal dapat diungkapkan ke publik.
“Karena ranahnya untuk penguatan di persidangan. Jadi tahapannya sudah dijalankan,” tutur dia.
Adapun ia menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Enggak ada (intervensi). Pakai ‘kacamata kuda’ kami ini,” pungkasnya. (*)