bontangpost.id – Oknum pimpinan ponpes tersangka kasus dugaan pelecehan seksual akhirnya resmi ditahan.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto.
“Malam ini mulai ditahan, karena sudah mencukupi dua alat bukti,” ungkapnya.
Kendati begitu, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan sambil melengkapi berkas dan alat bukti lainnya.
“Sudah diperiksa tadi sampai Magrib, atas beberapa pertimbangan kami tahan,” ujarnya.
Tersangka berinisial FM dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Berkas akan kami limpahkan ke Kejaksaan, kalau dari pasal yang menjerat, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post