bontangpost.id – Wali Kota Bontang Basri Rase menanggapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes di Bontang.
Sebagai informasi, oknum pimpinan ponpes yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut juga maju sebagai caleg dari Partai PKB.
Ia mengatakan, akan menyerahkan seluruh keputusan kepada pihak yang berwenang.
“Ini kan negara hukum. Jadi proses hukum juga harus dihargai,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai PKB itu.
Kemudian, lanjut dia, menghargai pribadi setiap orang juga perlu. Apalagi sebagai negara hukum, ada yang namanya asas praduga tak bersalah.
“Yang menentukan keadilan itu ya pengadilan. Enggak boleh men-judge orang. Biarkan pengadilan yang menilai,” ujar dia.
Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, bila berkaca dari sejumlah kasus, ada yang sudah menjadi tersangka. Namun saat di pengadilan, bebas.
“Artinya tidak boleh berprasangka buruk, walaupun sebenarnya itu buruk,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, oknum pimpinan ponpes tersangka kasus dugaan pelecehan seksual akhirnya resmi ditahan.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto.
“Malam ini mulai ditahan, karena sudah mencukupi dua alat bukti,” ungkapnya, Rabu (3/1/2024).
Kendati begitu, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan sambil melengkapi berkas dan alat bukti lainnya.
Tersangka berinisial FM dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Berkas akan kami limpahkan ke Kejaksaan, kalau dari pasal yang menjerat, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post