bontangpost.id – Pembahasan upah minimum kota (UMK) 2023 belum diinisiasi oleh Dinas Ketenagakerjaan. Pasalnya masih harus menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim. Kepala Disnaker Abdu Safa Muha mengatakan besaran penetapan UMP menjadi acuan dalam pembahasan UMK Bontang.
“Kalau UMP sudah turun maka kami akan segera bahas,” kata Safa.
Sebab nominal UMK tidak boleh di bawah angka UMP. Sesuai dengan regulasi yang diatur oleh Kemenaker. Setelah itu, musyawarah akan dilakukan untuk menetapkan UMK bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, kenaikan minimal 6 persen dan maksimal 10 persen.
“Paling lambat 7 Desember sudah ada keputusannya,” ucapnya.
Bila ada kenaikan harus dihitung secara komprehensif dan matang. Mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah tersebut. Kemudian hasil rekomendasi akan diserahkan kepada kepala daerah. Kepala daerah pun memiliki kewenangan apakah akan menggelar rapat bersama Depeko atau langsung bermohon ke gubernur. Ia pun belum bisa menentukan kepastian. Lantaran persoalan penentuan UMK ini bermuara dari regulasi di atasnya. Baik di tingkat nasional maupun provinsi.
Sementara Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta agar pasca UMP ditetapkan, pihak terkait langsung menggelar pertemuan marathon. Membahas dan menetapkan besaran UMK Bontang. “Jangan tunggu lama. Begitu UMP turun harus segera action,” pintanya.
Politisi Partai Golkar ini berharap ada kenaikan angka UMK di 2023. Harapannya agar penghasilan pekerja di Bontang membaik dari tahun lalu. Apalagi pasca kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi membuat daerah mengalami inflasi. Sehingga berkaitan erat dengan biaya hidup yang mahal.
“Kalau bisa naik (UMK-nya). Tetapi harus melalui perhitungan yang tepat. Supaya inflasi tidak membawa pengaruh signifikan,” sebutnya.
Diketahui pada 2022 besaran UMK di Bontang mencapai Rp 3.226.487. Naik 1,38 persen dari tahun sebelumnya. Dewan Pengupahan Kaltim sebelumnya telah mengusulkan kenaikan UMP tahun depan sebesar 4,55 persen. Atau setara dengan Rp 137 ribu. Sehingga besaran upah regional Kaltim tahun 2023 adalah sebesar Rp 3,15 juta.
Anggota Dewan Pengupahan Kaltim dari kalangan pengusaha Slamet Brotosiswoyo menyampaikan berdasarkan regulasi, penetapan UMP Kaltim 2023 akan diumumkan oleh gubernur pada 21 November 2022. Selanjutnya upah minimum kabupaten/kota (UMK), akan diumumkan oleh bupati atau wali kota pada 30 November 2022. Namun diperpanjang selama satu minggu, karena berkaitan dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Jadi ada yang meminta 8 persen, 9 persen bahkan 14 persen,” tandasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post